Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Tulisan ini masih lanjutan diskusi (korespondensi) saya dengan seorang Profesor Riset BRIN dan anggota THR Kemenag RI tentang Kriteria MABIMS dan konsep KHGT. Sebelumnya beberapa tulisan saya ditanggapi (dikritisi) oleh beliau dalam blog pribadinya dengan judul “Menjawab Kritik atas Kriteria Baru MABIMS”. Oleh karena terdapat beberapa hal yang patut dijawab dan diluruskan maka saya meresponsnya dalam tulisan ini. Saya mengapresiasi beliau yang dalam diksi dan narasinya tidak sinis-tendensius seperti sebelum-sebelumnya. Namun ada seorang tokoh NU meminta agar dialog (korespondensi) ini dilakukan secara pribadi saja, entah apa alasannya saya tidak tau, namun saya menolaknya karena sang pakar telah menulis terbuka di media sosial (blog), maka hak saya pula menjawabnya dalam ranah dan sarana yang sama. Soal pembaca jenuh melihat dan mengikutinya saya memohon maaf, respons ini semata saya tulis menjawab dan meluruskan hal-hal yang dipandang patut untuk diluruskan. Soal substansi dan urgensinya, soal setuju atau tidak setuju, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pembaca. Berikut tanggapan, jawaban, dan respons saya atas tulisan sang pakar tersebut,
Periset BRIN/THR: “Sebagian besar ormas Islam menerimanya dan segera menerapkannya. Namun ada satu ormas yang menolak menerimanya, tetapi hanya mengkritisinya. Bukan kritik untuk memperbaiki kriteria menuju kesepakatan, tetapi kritik karena resistensi”.
Jawab: Menerima dan menolak adalah hak setiap ormas, agama dan demokrasi di Indonesia membolehkan dan tidak melarang, terlebih ini soal fikih, untuk poin ini kita bisa ‘berdebat’ panjang. Soal kritik, adalah sesuatu yang amat picik jika negara tidak boleh dikritisi alias anti kritik. Kritik itu substansinya analisis dan evaluasi terhadap sebuah ide/keputusan yang dipandang ada hal yang tidak tepat/tidak benar, kritik itu positif selama tidak sinis dan tendensius. Karena itu dalam hal ini sama sekali tidak ada resistensi. Justru dalam konteks ini, kritik dari pihak personal Muhammadiyah datang karena adanya sinisme dan tendensi yang lebih dulu dialami dan dialamatkan kepada Muhammadiyah oleh sang Profesor BRIN dan anggota THR Kemenag RI tersebut, yang bukan dalam waktu yang sebentar, tapi lebih satu dasawarsa, yang terus berlanjut hingg saat ini, dari sini titik pangkalnya.
Periset BRIN/THR: Soal titik rujukan juga bukanlah masalah, sebab di negara-negara MABIMS sudah biasa menggunakan konsep “Wilayatul Hukmi”. Dengan konsep tersebut kesaksian atau masuknya kriteria di suatu wilayah bisa diberlakukan untuk seluruh negara. Itu bisa diselesaikan oleh oleh otoritas negara. Pandangan AB disebabkan karena AB tidak setuju dengan peran otoritas dalam penetapan kalender atau awal-awal bulan hijriyah. Padahal peran otoritas diperlukan oleh pengamal rukyat.
Jawab: Ada yang keliru dari pernyataan ini, konteksnya bukan soal setuju atau tidak setuju dengan otoritas. Konteksnya adalah 4 negara yang tergabung dalam MABIMS hingga kini belum kompak dan belum konsisten menggunakan 3-6.4, artinya masing-masing masih merdeka menerapkan sesuai di negaranya. Tentu jika dalam konteks negara masing-masing semua paham berlakunya Wilayatul Hukmi dan otoritas. Tapi catatannya disini adalah, dalam satu momen (apakah Ramadan, Syawal, atau Zulhijah) 4 negara ini masih berbeda-beda dalam menjatuhkan tanggal satunya. Seharusnya, karena telah menyepakati bersama (dalam Ad-Referendum) tidak semestinya terjadi perbedaan, terlebih lagi ‘narasinya’ konsep ini akan dipersiapkan untuk global. Jika dalam 4 negara saja masih kerap berbeda, bagaimana akan diterapkan global? Ini dan disini inti kritiknya, jadi bukan soal anti otoritas.
Adapun untuk diskursus geosentrik-toposentrik saya kira sudah selesai dan sudah ada penyelesaian. Tulisan (kritik) tentang ini ditulis saat rumusan keduanya waktu itu yang masih simpang siur. Asal tulisan saya terkait ini, yang ditanggapi sang pakar, dapat dibaca disini: https://oif.umsu.ac.id/2022/05/paradoks-kriteria-mabims-3-6-4/
Periset BRIN/THR: Polemik di media sosial tidaklah menggambarkan perbedaan pendapat tentang kriteria baru MABIMS. Bisa jadi itu hanya karena ketidakfahaman implementasi kriteria. Kalau pun yang berpendapat dianggap “ahli” belum tentu faham dengan implementasi kriteria.
Jawab: Di era keterbukaan informasi dan akses digital, polemik di media sosial tidak bisa dan tidak boleh dianggap sepele, banyak hal (kasus) bermula dari media sosial yang pemicunya adakalanya dari para ahli/tokoh. Tak elok pula kritik dan perbedaan cara pandang dari orang lain dipersepsikan sebagai ketidakpahaman, tidak elok merasa diri paling paham sementara orang lain sebaliknya. Persoalan penentuan awal bulan di Indonesia pada dasarnya sederhana, tapi karena adanya perbedaan pendapat, perbedaan pandangan, dan kepentingan, membuat persoalan menjadi dinamis-dialektis seperti ini. Seharusnya diposisikan demikian, bukan di jugde paham tidak paham.
Periset BRIN/THR: Ulasan AB lebih kental pandangan pengamal hisab yang mengabaikan eksistensi pengamal rukyat di Brunei Darussalam, Indonesia, dan Malaysia. Implementasi kriteria baru MABIMS (kriteria 3-6,4) adalah gabungan hisab dan rukyat. Dalam penetapan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, bagi pengamal rukyat, peran otoritas adalah mutlak. Di Brunei Darussalam, Indonesia, dan Malaysia, awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah ditetapkan dan diumumkan otoritas, yaitu pemerintah. Keharusan rukyat bukan karena kriteria 3-6,4, tetapi karena keyakinan ummat atas perintah Rasul “shuumu li ru’yatihi …” (berpuasalah bila melihat hilal …).
Jawab: Poinnya bukan pada lebih kental hisab atau rukyat, tapi karena adanya paradoks dan inkonsistensi penerapan kriteria yang digunakan (3-6.4). Bagaimana mungkin hilal yang tidak terbukti dijadikan dasar penentuan awal bulan. Seharusnya jika rukyat menjadi keharusan dengan segenap alasannya mestinya teruji dan terbukti, dan jika sulit teruji dan tidak terbuktikan seharusnya rumusan 3-6.4 dikaji ulang alias parameternya dinaikkan, begitu logikanya. Bukan sekedar bernarasi otoritas, ingin mengakomodir pengamal rukyat, menjalankan sunah Nabi Saw, dan alasan-alasan lainnya.
Periset BRIN/THR: Perlu dibedakan antara “pembuatan kalender” dan “penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah”. Pembuatan kalender sepenuhnya menggunakan hisab dengan kriteria 3-6,4 seperti yang dilakukan Tim Hisab Rukyat dalam penyusunan Kalender Hijriyah Indonesia (KHI). Sedang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah selain menggunakan hisab, juga mendasarkan pada hasil rukyat.
Jawab: Jika Kalender Hijriah Indonesia (KHI) adalah kalender dengan kriteria hisab 3-6.4. Problemnya adalah kalender ini dapat berubah dengan sebab hasil rukyat, tentu kalender semacam ini bukan kalender yang baik, karena tidak definitif dan tidak pasti. Ambiguitas itu yang menjadi persoalan.
Periset BRIN/THR: Karena pemerintah pun perlu mendengarkan pendapat pakar dan perwakilan ormas Islam (hanya ada di Indonesia ormas Islam turut dalam proses pengambilan keputusan), maka penetapan dilakukan dalam musyawarah sidang itsbat.
Jawab : Justru, karena Pemerintah perlu mendengar, tentu harus menerima dengan apa yang disampaikan (menerima atau menolak). Jika Pemerintah mengharuskan mengikuti pendapatnya itu berarti Pemerintah yang otoriter, dan sejauh ini Pemerintah tidak demikian. Penggiringan opini bahwa Muhammadiyah tidak patuh dan tidak taat, narasi “hanya ada di Indonesia ormas Islam turut dalam proses pengambilan keputusan”, dan seterusnya, penggiringan berulang ini hanya muncul dari sang Profesor BRIN dan anggota THR Kemenag RI, bukan dari Pemerintah itu sendiri. Namun demikian saya tetap menyoroti posisi sang pakar sebagai periset BRIN dan Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, karena dua lembaga itu melekat dengan beliau dan sejauh itukah tugas beliau?.
Periset BRIN/THR: Kritik AB atas sidang itsbat sebagai “Seremonial paling ‘meriah’ di dunia. Menyerap biaya cukup besar” adalah kritik yang sering diungkapkan pengamal hisab yang tidak menghargai eksistensi pengamal rukyat. Pengamal hisab memerlukan itsbat otoritas/pemerintah.
Jawab: Jika keberatan dan tidak terima dengan kritik tersebut tinggal disebutkan saja negara mana yang Sidang Isbatnya lebih besar dan lebih meriah dari Indonesia. Lalu tinggal dijawab juga bahwa Sidang Isbat tidak menyerap anggaran yang besar, tentu dengan menyebutkan angkanya. Jadi persoalannya bukan soal menghargai atau tidak menghargai pengamal rukyat, tapi soal efektivitas dan efisiensi.
Periset BRIN/THR: “Wujud kalender” yang dipertanyakan sesungguhnya berupa konsep yang bisa diterapkan untuk semua media, bisa cetak maupun digital atau format lainnya. Konsep tersebut mencakup (a) kriteria yang digunakan, (b) batas wilayah, dan (c) otoritas. Kriteria baru MABIMS adalah salah satu bentuk implementasi kesepakatan atas RJ 2017. Batas wilayah dan otoritas, secara tersirat baru sebatas wilayah dan otoritas negara-negara MABIMS. Itu pun belum ada kesepakatan otoritas kolektif. Tetapi RJ 2017 sudah bisa diimplementasikan secara regional di wilayah negara-negara MABIMS.
Di Indonesia, wujud kongkretnya berupa Kalender Hijriyah Indonesia (KHI). Itu bisa disajikan berdasarkan tahun Hijriyah (misalnya 1446) atau tahun Masehi (misalnya 2025). Kalau mau keberlakuannya diperluas secara regional, diperlukan satu tahap berikutnya, yaitu kesepakatan otoritas kolektif regional kawasan BIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Otoritas kolektif diperlukan bukan hanya untuk penetapan kalender, tetapi juga untuk penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dengan pertimbangan rukyat juga. Kalau mau diperluas lagi secara global, perlu kesepakatan negara-negara Islam dengan otoritas kolektif. Di RJ 2017 diusulkan otoritas kolektifnya adalah OKI (Organisasi Kerjasama Islam) yang sudah ada.
Jawab: Beberapa kalimat ini, “Sesungguhnya berupa konsep yang…”, “Bisa diterapkan…”, “bisa cetak maupun digital…”, “secara tersirat baru sebatas…”, “Itu pun belum ada kesepakatan otoritas kolektif”, “Tetapi RJ 2017 sudah bisa diimplementasikan secara…”, “Kalau mau keberlakuannya diperluas secara…”, “diperlukan satu tahap berikutnya, yaitu…”, “Kalau mau diperluas lagi secara…”, dan seterusnya. Narasinya terlalu panjang dan kesana kemari, namun tetap saja hanya berupa narasi dan teori, intinya wujud konkret “Kalender Rekomendasi Jakarta 2017 M”nya belum ada sehingga belum ada yang dapat dikritisi, apalagi dipuji.
Periset BRIN/THR: Dalam implementasi RJ 2017 untuk skala global, pilihannya bisa kalender tunggal (single calender) atau kalender ganda (dual calender) bergantung kesepakatan global juga melalui OKI. Kalau kalender global tunggal, garis tanggal cukup menggunakan IDL (International Date Line) seperti yang disebutkan di RJ 2017. Namun kalau mempertimbangkan penetapan berdasarkan rukyat juga, kalender yang direkomendasikan adalah kalender ganda (dual Kalender) dengan batas tanggal IDL dan batas tanggal wilayah Amerika di samudera Atlantik. Tentu kalender global ala RJ 2017 itu tidak bisa sekadar klaim sepihak (seperti KHGT), tetapi memerlukan proses panjang karena perlu kesepakatan tingkat pemerintah negara-negara Islam yang diwadahi OKI. Dalam proses tersebut sangat mungkin kriteria bisa disempurnakan lagi untuk disepakati secara global. Itu sebabnya mewujudkan kalender global harus bertahap, mulai dari kesepakatan nasional, regional, sampai global.
Jawab : Kalimat “Bergantung kesepakatan global…”, “Kalau kalender global tunggal…”, dan “Namun kalau mempertimbangkan…”, lagi-lagi hanya berandai-andai alias narasi belaka, tetap saja wujud kalendernya belum ada, bahkan kejelasan bentuk kalendernya (single atau dual) pun belum jelas. Lau pernyataan “Dalam implementasi RJ 2017 untuk skala global, pilihannya bisa kalender tunggal (single calender) atau kalender ganda (dual calender)…” kontradiski dengan narasi-narasi sebelumnya yang cenderung mengunggulkan dual calender dan memandang sinis single calender, tapi dalam pernyataan ini cenderung menempatkan dalam porsi dan opsi yang sama, lidah memang tak bertulang. Wallahu a’lam[]



