• id Indonesian
    • en English
    • id Indonesian
OIF UMSU
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
OIF UMSU
No Result
View All Result
Home Kolom

Beberapa Keputusan Dunia tentang Matlak Global

Admin Website by Admin Website
April 3, 2025
in Kolom
0
Beberapa Keputusan Dunia tentang Matlak Global
575
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

Matlak lokal (ikhtilāf al-mathāli’) dan matlak global (ittihād al-mathāli’) merupakan dua arus pandangan dalam penentuan awal bulan dan perumusan kalender yang berkembang di kalangan fukaha. Namun diketahui bahwa pandangan matlak global merupakan pandangan dominan (mayoritas, jumhur) sebagaimana tertera dalam literatur para ulama dan fukaha lintas mazhab. Argumen umum pandangan matlak global adalah konteks umum hadis-hadis rukyatul hilal yang tidak membatasi pada teritorial tertentu, namun bersifat umum dan menyeluruh (global). Berikutnya lagi argumen akan arti penting penyatuan dan kesatuan yang notabenenya merupakan esensi ajarah Islam itu sendiri.

Dalam perkembangannya di era modern negara-negara Islam dunia cenderung mengadopsi matlak global sebagai upaya perwujudan kesatuan dan persatuan dalam momen ibadah sekaligus upaya mewujudkan satu sistem penjadwalan waktu yang terpadu dan terintegrasi, atau yang dikenal dengan Kalender Islam Global. Berikut ini adalah beberapa keputusan (rekomendasi) pertemuan tingkat dunia yang menegaskan urgensi matlak global (Ittihad al-Mathali).

Pertama, Muktamar Akademi Riset Islam (Majma’ al-Buhūts al-Islāmiyyah) di Al-Azhar Mesir  tahun 1385 H/1966 M. Muktamar ini berlangsung pada tanggal 13 Rajab 1386 H/27 Oktober 1966 M. Adapun keputusan dan rekomendasi muktamar ini diantaranya mengabaikan perbedaan matlak (alghā ikhtilāf al-mathāli’). Dalam hal ini rukyat yang terjadi di suatu negeri berlaku bagi negeri-negeri lainnya betapapun jauh selama bergabung pada sebagian malamnya. Berikut teks keputusannya,

 يرى المؤتمر أنه لا عبرة باختلاف المطالع وإن تباعدت الأقاليم متى كانت مشتركة في جزء من ليلة الرؤيا وإن قل ويكون اختلاف المطالع معتبرا بين الأقاليم التي لا تشترك في جزء من هذه الليلة

“Muktamar memutuskan bahwasanya tidak berlaku pemisahan matlak meskipun berjauhan iklim (negara) selama bergabung pada sebagian malamnya (walau sedikit) pada waktu terjadinya rukyat. Pemisahan matlak akan berlaku apabila tidak bergabung pada sebagian malamnya”.

Kedua, Muktamar Penyatuan Awal Bulan Kamariah (Mu’tamar Tauhid Awa’il al-Syuhur al-Qamariyah) di Kuwait tahun 1393 H/1973 M. Muktamar ini digagas oleh Kementerian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Muktamar ini berlangsung tanggal 23-28 Muharam 1393 H/26 Februari sampai 3 Maret 1973 M yang memutuskan tidak berlakunya perbedaan matlak. Berikut teks keputusannya,

 إنه لا عبرة باختلاف المطالع وإن تباعدت الأقاليم متى كانت مشتركة في جزء من ليلة الرؤية وإن أقل . وإذا ثبتت الرؤية في بلد وجب أن تأخذ بها البلدان الأخرى إذا كانت إذاعة ذلك البلد من جهة رسمية وبالوسائل المعتمدة 

“Sesungguhnya tidak dipandang adanya perbedaan matlak betapapun antar iklim (negara) berjauhan, selama ada bagian malam saat terlihatnya hilal walaupun sedikit. Dan tatkala rukyat telah definitif di suatu negeri maka wajib menggunakannya negeri-negeri lainnya selama informasi itu datang dari pihak resmi dan dengan sarana yang dapat dipercaya”.

Ketiga, Muktamar Penyatuan Awal Bulan Arab (Mu’tamar Tauhid Awa’il al-Syuhur al-‘Arabiyyah) di Istanbul tahun 1398 H/1978 M. Muktamar ini adalah diantara muktamar tentang kalender Islam yang paling terkenal di dunia Islam. Seperti diketahui muktamar ini yang menginspirasi Muktamar Turki tahun 1437 H/2016 M. Poin penting keputusan muktamar ini yang terkait dengan matlak adalah bahwa dalam memulai awal bulan tidak disyaratkan terjadinya imkan rukyat di satu tempat tertentu, namun sah dimana saja. Berikut teks keputusannya,

رابعا : لا يشترط لإمكان رؤية الهلال مكان خاص بل يصح الحكم بدخول الشهر إذا أمكنت رؤيته من مكان ما على سطح الأرض ، وينبغي أن يكون الإعلان عن الرؤية كما يقررها التقويم الهجري الموحد المشار إليه في البند التالي في جميع أنحاء العالم بواسطة المرصد الفلكي بمكة المكرمة متى تم إنجازه جمعا لكلمة المسلمين وتحقيقا لوحدتهم

“Keempa: tidak disyaratkan untuk terlihatnya hilal di tempat tertentu, namun boleh hukumnya masuk bulan baru apabila telah terjadi imkan rukyat di suatu tempat di permukaan bumi, dan seyogianya ada pengumuman tentang rukyat, demikian lagi adanya penetapan penanggalan hijriah terpadu yang ditetapkan pada poin berikutnya untuk seluruh penjuru dunia dengan perantara observatorium di Makkah al-Mukarramah, yang tatkala dapat terwujud akan menyatukan umat Islam dan mewujudkan kesatuan”.

Keempat, Konferensi Akademi Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (Mu’tamar Majma’al-Fiqh al-Islamy at-Tabi’li Munazhzhamah al-Mu’tamar al-Islāmy) di Yordania tahun 1406 H/1986 M. Konferensi ini berlangsung pada tanggal 8-13 Safar 1407 H/11-16 Oktober 1986 M. Konferensi ini memutuskan tidak berlakunya perbedaan matlak. Konferensi ini memutuskan tatkala rukyat terjadi di suatu negeri maka rukyat itu berlaku bagi negeri-negeri lainnya. Adapun teks keputusannya sebagai berikut,

إذا ثبتت الرؤية في بلد وجب على المسلمين الالتزام بها ولا عبرة لاختلاف المطالع لعموم الخطاب بالأمر بالصوم والإفطار

“Apabila telah terbukti terjadi rukyat di suatu negeri maka wajib atas kaum muslimin mempedomaninya. Pemisahan matlak tidak berlaku karena umumnya khitāb (tuntutan) perintah puasa dan hari raya”.

Kelima, Simposium Hilal dan Waktu-Waktu Astronomis (Nadwah al-Ahillah wa al-Mawāqīt al-Falakiyyah) di Kuwait tahun 1409 H/1989 H. Simposium ini berlangsung pada 21-23 Rajab 1409 H/25-27 Maret 1989 M. Negara-negara yang bergabung dalam simposium ini berasal dari Yordania, Uni Emirat Arab, Aljazair, Arab Saudi, Sudan, Aman, Palestina, Qatar, Kuwait, Mesir, Maroko dan Yaman. Selain itu simposium ini juga dihadiri perwakilan dari “Majma’ al-Fiqh al-Islamy” Jeddah, “al-Munazzhamah al-‘Arabiyyah li at-Tarbiyyah wa ats-Tsaqafah wa al-‘Ulum” atau ALECSO, dan “al-Ittihad al-‘Araby li Nawady al-‘Ulum”. Keputusan simposium ini tidak berbeda dengan keputusan sebelumnya yaitu memutuskan tidak berlakunya perbedaan matlak alias merekomendasikan matlak global. Adapun rekomendasi simposium ini sebagai berikut,

إذا ثبت رؤية الهلال في بلد وجب على المسلمين الالتزام بها ، ولا عبرة باختلاف المطالع لعموم الخطاب بالأمر بالصوم والإفطار

“Apabila terbukti di satu negeri hilal telah terlihat maka wajib kepada umat Islam mempedomaninya. Pemisahan matlak tidak berlaku karena keumuman khitāb (tuntutan) perintah puasa dan hari raya”.

Keenam, Keputusan Akademi Ahli Fikih Amerika Utara (Majma’ Fuqahā‘ asy-Syarī‘ah bi Amrika asy-Syimaliyyah) tahun 1425 H/2004 M. Keputusan akademi ini sama seperti keputusan Akademi Riset Islam (Majma’ al-Buhūts al-Islāmiyyah) tahun 1385 H/1966 M yang berlangsung di Mesir yaitu tidak memberlakukan perbedaan matlak alias yang digunakan adalah penyamaan matlak atau matlak global.

Ketujuh, Keputusan Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa (al-Majlis al-Aurubbī li al-Iftā‘ wa al-Buhūts) tahun 1426 H/2005 M. Dewan ini juga memutuskan sama seperti keputusan Akademi Ahli Fikih Amerika Utara tahun 1425 H/2004 M yaitu tidak memberlakukan perbedaan matlak, dalam hal ini yang digunakan adalah matlak global.

 Tujuh keputusan dunia diatas, selain masih ada banyak lagi keputusan dunia lainnya, menetapkan dan mendukung matlak global (ittihad al-mathali’) dalam penentuan awal bulan atau perumusan kalender Islam dengan segenap ketentuan dan penyesuaian masing-masing. Adapun motif pandangan matlak global ini tidak lain karena urgensi persatuan itu sendiri, selain karena sejak lama telah menjadi konsensus para ulama. Wallahu a’lam[]

Previous Post

Kepala Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mengunjungi OIF UMSU

Next Post

Respons atas Periset BRIN & Anggota THR Kemenag RI tentang Kriteria MABIMS 3-6.4 dan KHGT

Next Post
Respons atas Periset BRIN & Anggota THR Kemenag RI tentang Kriteria MABIMS 3-6.4 dan KHGT

Respons atas Periset BRIN & Anggota THR Kemenag RI tentang Kriteria MABIMS 3-6.4 dan KHGT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

tik-tok

No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel

© 2025 OIF UMSU