Salah satu syarat sah sholat yaitu menghadap kearah Kiblat. Jadi perlu sekali mengakurasikan Arah Kiblat disuatu tempat, karena pergeseran 1 Derajat akan berpaling sekitar 70 KM dari bangunan Kakbah
Dan menghadap kiblat Ketika sholat itu wajib sebagaimana perintah Allah yang terdapat Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 149 yang artinya : ” Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan”
Pada hari Rabu, (06 Januari 2021 M/ 23 Jumadil Awal 1442 H), Tim Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat di Masjid Salman Al Farisi, deli tua, Deli Serdang
Adapun Tim yang yang bertugas melakukan pengakurasian Arah Kiblat ialah Abu Yazid Raisal, M.Pd dan Hariyadi Putraga, S.Pd dengan membawa beberapa peralatan seperti Theodolit, Kompas, dan sebagainya
Theodolit adalah alat yang digunakan untuk mengukur sudut vertikal (altitude) dan horizontal (azimuth) posisi sebuah benda. Untuk itu Theodolit juga dapat digunakan untuk mengukur jarak, membuat garis lurus dan bidang datar di atas permukaan tanah. Alat ini banyak digunakan pada pekerjaan pengukuran tanah, survei lapangan, survei kehutanan, jawatan meteorologi bahkan sampai bidang teknologi peluncuran roket. Di OIF UMSU Theodolit juga di aplikasikan untuk pengakurasian arah kiblat
Kegiatan ini dilakukan Atas dasar undangan BKM untuk meminta kepada Tim OIF UMSU dapat melakukan pengukuran arah kiblat di mesjid tersebut
Dengan dilakukan pengukuran arah kiblat ini berharap jama’ah dapat menerima dan bisa melaksanakan salat lebih tenang dan nyaman secara fikih dan dalil.
Berikut Dokumentasi kegiatan pengukuran di Masjid Salman Al Farisi, deli tua, Deli Serdang