Pimpinan Pusat Muhamadiyah memutuskan untuk menggelar musyawarah nasional (Munas) Tarjih XXXI secara daring akibat pandemi. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, sebagai forum tertinggi di lingkungan Tarjih Muhamadiyah, Munas bertujuan untuk menetapkan ketentuan atau kebijakan dalam persoalan agama dalam perspektif Muhamdiyah.
Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXXI dengan tema “Mewujudkan nilai-nilai keislaman yang maju dan mencerahkan”
Kepala OIF UMSU Bapak Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA termasuk dalam Unsur Peninjau dalam komisi kriteria waktu subuh yang merupakan salah satu target keputusan dalam Munas kali ini.
Sedangkan Utusan Tarjih Wilayah Sumatera Utara yaitu bapak Prof. Dr. H. Nawir Yuslem, M.A dan Dr. Sulidar, M.Ag. serta Utusan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Sumatera Utara yaitu Bapak Zailani, S.Pd.I., M.A
Adapun Materi yang dibicarakan pada Munas kali ini diantaranya :
- Fikih Zakat Kontemporer
- Fikih Difabel
- Fikih Agraria
- Risalah Akhlak Islam Filosofis
- Eutanasia, Physician Assisted Suicide dan Palliative Care
- Kriteria Waktu Subuh
- Pengembangan HPT
- Hukum Puasa Ayyamul Bidh dan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
- Sujud Sahwi
- Shalat Sunah Sesudah Wudu dan Rawatib Qabliyah Asar
- Kaifiyah Shalat Istisqa’
- Kaifiyah Shalat Gaib
- Shalat Jumat dijamak dan diqashar dengan Shalat Asar
Muhammadiyah lewat munas ini mengangkat isu tersebut untuk mewujudkan nilai-nilai islam yang maju dan mencerahkan.
Semoga acara Munas tahun ini dapat berjalan lancar dan memberikan pencerahan untuk ummat. Amiin
Mari Berfastabiqul Khairat
Sabtu 28 Nov 2020 / 13 rabiul Akhir 1442 H