• id Indonesian
    • en English
    • id Indonesian
OIF UMSU
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
OIF UMSU
No Result
View All Result
Home Kolom

Literatur KHGT (9) : Review Buku “at-Taqwīm al-Qamary al-Islāmy al-Muwahhad” Karya Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq (w. 1441 H/2019 M)

Admin Website by Admin Website
October 20, 2025
in Kolom
0
Literatur KHGT (9) : Review Buku “at-Taqwīm al-Qamary al-Islāmy al-Muwahhad” Karya Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq (w. 1441 H/2019 M)
555
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

Buku “at-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad” (Kalender Kamariah Islam Unifikatif) ini adalah karya Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq, seorang insinyur pos dan telekomunikasi asal Maroko, yang wafat tahun 1441 H/2019 M. Judul bukunya ini sekaligus menjadi nama usulan kalender yang ia usulkan dan banyak memberi inisiasi dan isnpirasi putusan Kongres Turki tahun 1437 H/2016 M. Jamaluddin ‘Abd al-Raziq sendiri adalah salah seorang yang berkontribusi signifikan dalam perhelatan Kongres Turki tahun 1437 H/2016 M yang amat fenomenal itu.

Secara umum buku ini terdiri dari 5 bab. Bab pertama tentang beberapa pertimbangan awal, bab kedua tentang kalender-kalender yang ada, bab ketiga tentang proyek kalender kamariah terpadu (unifikatif), bab keempat tentang kalender kamariah Islam terpadu, dan bab kelima kesimpulan. Buku ini juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA dengan judul “Kalender Kamariah Islam Unifikatif (Satu Hari Satu Tanggal di Seluruh Dunia)” yang diberi kata pengantar oleh Prof. Dr. Idris Ibn Sari dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA.

Konsep besar Jamaluddin ‘Abd al-Raziq dalam buku ini adalah hendak menyatukan seluruh dunia dalam satu sistem penjadwalan waktu yang terpadu (global-unifikatif) dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Poin penting dalam buku ini Jamaluddin ‘Abd al-Raziq mengemukakan tiga prinsip dan tujuh syarat. Selain itu dalam buku ini ia juga ia mengonsepsi dan menginisiasi apa yang disebut dengan ‘hari universal’ atau “yaum syumuly”.

Buku “at-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad” karya Jamaluddin ‘Abd al-Raziq (w. 1441 H/2019 M)

“Kalender Kamariah Islam Unifikatif (Satu Hari Satu Tanggal di Seluruh Dunia)” karya Jamaluddin ‘Abd al-Raziq
(terjemah: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA, kata pengantar: Prof. Dr. Idris Ibn Sari dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA

Adapun 7 syarat menurut Jamaluddin ‘Abd al-Raziq dalam karyanya ini yaitu : pertama, syarat kalender, yaitu sebuah kalender harus berlandaskan kaidah perhitungan astronomis yang konsisten dan mudah. Kedua, syarat bulan kamariah, yaitu berdasarkan peredaran Bulan mengelilingi Bumi, dengan bilangan Bulan tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari, berikutnya bilangan bulan dalam setahun 12 bulan. Ketiga, syarat kelahiran hilal, yaitu tidak boleh masuk awal bulan sebelum kelahiran hilal (ijtimak) itu sendiri. Keempat, syarat imkan rukyat, yaitu tidak boleh masuk awal bulan sebelum terjadinya imkan rukyat di suatu tempat tertentu di muka Bumi. Kelima, syarat wajib masuk awal bulan tatkala hilal sudah terlihat, sesuai dengan hadis-hadis Nabi Saw. Keenam, syarat penyatuan, yaitu sebuah kalender diberlakukan untuk seluruh umat Islam dan seluruh dunia. Ketujuh, syarat globalitas, yaitu berlaku global dan dengan menggunakan sistem waktu universal.

Pembahasan penting lain dalam buku ini adalah masalah matlak dan transfer imkan rukyat. Menurut Jamaluddin ‘Abd al-Raziq, para ulama berbeda pendapat tentang status keterlihatan hilal di suatu tempat yaitu apakah berlaku di tempat mana hilal itu terlihat ataukah berlaku ke tempat-tempat lainnya (global). Pemberlakuan imkan rukyat ke tempat-tempat (negara-negara) lainnya ini ia namakan dengan transfer imkan rukyat. Terkait hal ini Jamaluddin ‘Abd al-Raziq mengemukakan beberapa pendapat. Pendapat pertama menyatakan adanya perbedaan matlak, yaitu membolehkan transfer imkan rukyat antar dua negeri dengan catatan dua negeri itu berada dalam jarak tertentu dan keduanya berada dalam malam yang sama. Pendapat kedua, menyatakan bahwa tiap-tiap negeri memiliki matlak masing-masing. Sementara pendapat ketiga menyatakan bahwa umat Islam di seluruh dunia merupakan satu umat. Karena itu tatkala hilal telah terlihat di suatu tempat oleh umat Islam maka keterlihatan itu berlaku untuk seluruh umat Islam dimana saja (matlak global). Selain itu, konsepsi matlak juga tampak pada pembahasan syarat keenam yang mana menurut Jamaluddin ‘Abd al-Raziq kalender Islam adalah kalender yang dapat diberlakukan untuk seluruh umat Islam di seluruh dunia.

Di bab kedua buku ini dipaparkan sejumlah konsep kalender yang pernah ada diantaranya Kalender Ummul Qura, Kalender Hisab Alamah (Hisab Urfi), Hisab Rukyat Tradisional, Hisab Rukyat Global 1, Hisab Rukyat Global 2, dan Hisab Rukyat Hukmiah. Di bab ketiga, dibahas tentang bagaimana mengonstruksi kalender Islam yang unifikatif. Sementara di bab keempat, dibahas tentang kalender kamariah Islam unifikatif yang merupakan intisari buku. Di bagian ini terlebih dulu Jamaluddin ‘Abd al-Raziq mengkaji dan menguraikan Kalender Ummul Qura, yang berikutnya ia melakukan sejumlah penyesuaian, yang mana berikutnya ia beri nama dengan “Kalender Ummul Qura Revisi”.

Di bagian kesimpulan, Jamaluddin ‘Abd al-Raziq kembali menegaskan arti penting kalender unifikatif. Perbedaan-perbedaan yang terjadi terutama di negara-negara dengan minoritas Muslim menjadi satu keprihatinan, terlebih lagi adanya kesulitan sejumlah umat Muslim dalam meminta cuti di tempat mereka bekerja. Jamaluddin ‘Abd al-Raziq juga melontarkan pernyataan retorik perihal kalender unifikatif yaitu dengan penekanan pada tiga masalah fikih yang sebelumnya telah ia kemukakan yaitu hisab, transfer imkan rukyat, dan penggunaan waktu internasional. Menurutnya tanpa ketiganya maka tidak akan ada apa yang disebut dengan kalender Islam pemersatu atau Kalender Kamariah Islam Unifikatif. Dalam hal ini ia meminta para fukaha untuk mengkaji masalah ini secara komprehensif.

Berikutnya dengan mengaplikasikan tujuh syarat yang telah ia rumuskan kepada sejumlah kalender yang pernah berkembang, Jamaluddin ‘Abd al-Raziq menyimpulkan sebagai berikut: pertama, Kalender Ummul Qura memenuhi seluruh syarat, akan tetapi hanya untuk periode pagi, sementara untuk periode petang, kalender ini tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat. Kedua, Kalender Hisab Alamah (Urfi) tidak memenuhi syarat-syarat ketiga, keempat, kelima dan keenam. Ketiga, Hisab Rukyat Tadisional dalam versi globalnya tidak memenuhi syarat pertama atau syarat kelima. Keempat, Hisab Rukyat Global 1 (Muhammad Ilyas) dalam keadaan tertentu tidak memenuhi syarat ketiga dan kelima. Kelima, Hisab Rukyat Global 2 (Nidal Qasm dkk.) tidak memenuhi syarat pertama atau syarat kelima. Keenam, Hisab Rukyat Hukmiah (Konferensi Istambul 1978) tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat. Ketujuh, Observasi hilal dengan menggunakan satelit (proyek 1998) tidak bermanfaat. Kedelapan, Kalender Gurubi Ummul Qura (Makkah sebagai rujukan kelahiran hilal) tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat. Kesembilan, Hisab Rukyat Makkah (Makkah sebagai rujukan imkanu rukyat) tidak memenuhi syarat kelima.

Adapun di bagian akhir buku ini terdapat tiga lampiran yaitu : (1) Sitem Waktu Internasional, (2) Fase-Fase Bulan, dan (3) Rekomendasi Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyatul Hilal. Demikian review singkat buku karya Jamaluddin ‘Abd al-Raziq yang berjudul “at-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad” ini. Dalam konteks kajian kalender Islam unifikatif buku ini benar-benar memberi cara pandang dan terobosan baru dalam perumusan kalender Islam global-unifikatif. Berbagai konsepsi dan pemikiran yang ditulis oleh Jamaluddin ‘Abd al-Raziq ini patut dikaji dan dikritisi secara ilmiah, oleh karena Jamaluddin ‘Abd al-Raziq juga menulis buku ini dengan sangat serius dan ilmiah. Wallahu a’lam[]

Previous Post

Literatur KHGT (8) : Review Tesis “Kalender Islam Global (Studi Atas Pemikiran Muhammad Syaukat ‘Audah dan Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq dan Pengaruhnya Terhadap Hari Arafah)” Karya Rahmadi Wibowo

Next Post

Kunjungan dari SD Muhammadiyah Dolok Maraja Simalungun

Next Post
Kunjungan dari SD Muhammadiyah Dolok Maraja Simalungun

Kunjungan dari SD Muhammadiyah Dolok Maraja Simalungun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

tik-tok

No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel

© 2025 OIF UMSU