Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Para ulama sepakat bahwa salah satu dasar penentuan awal bulan adalah rukyat yang merupakan pendapat jumhur ulama. Varian, cara, dan instrumen rukyat sendiri dalam praktiknya beragam, ada yang semata kasat mata, ada yang menggunakan teleskop, binokuler, teodolit, gawang rukyat, dan sejenisnya, ada yang dengan memanfaatkan teknik olah citra dan astropotografi, dan lain-lain. Masing-masing cara, varian dan instrumen ini dalam kenyataannya juga ada perbedaan dan perdebatan tentang keakuratan dan keabsahan penggunaannya.
Namun dalam faktanya tidak sedikit pula ulama yang membolehkan penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan. Pembolehan praktik hisab juga beragam, ada yang dengan hisab mutlak, ada yang dengan hisab berkait yaitu hisab yang digunakan untuk konfirmasi-verifikasi saja (li nafyi) atau hisab yang secara pasti memutuskan masuknya awal bulan (li itsbat), ada yang dengan menggunakan ambang batas tertentu atau yang dikenal dengan imkan rukyat mulai 2-3-8, 3-6.4, 5-8, dan seterusnya. Literatur-literatur klasik maupun modern tentang kebolehan penggunaan hisab juga tidak sedikit, demikian lagi tokoh-tokoh yang mendukung juga cukup banyak, terlebih di era modern.
Di dunia Islam, terdapat kelompok yang menggunakan rukyat, demikian lagi terdapat kelompok yang menggunakan hisab, ada pula yang tidak menggunakan keduanya namun hanya mengikuti hasil keputusan sebuah lembaga, ormas, dan komunitas tertentu. Bahkan di seluruh dunia hari ini juga demikian, ada yang menggunakan rukyat murni (seperti Arab Saudi dan negara-negara lainnya), ada pula yang menggunakan hisab (seperti Turki dan komunitas-komunitas Muslim di Eropa dan Amerika). Ada pula yang tidak menggunakan (tidak mempraktikkan) keduanya baik hisab atau rukyat namun hanya menunggu dan mengikuti keputusan negara tertentu, dalam hal ini negara Arab Saudi. Artinya, dua metode penentuan awal bulan ini (rukyat dan hisab) dengan segenap varian, argumen, teknik, dan implementasinya berkembang dan dipraktikkan di dunia Islam.
Karena itu dalam konteks dasar penentuan awal bulan dua metode ini masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan. Memperhadapkan, apalagi mempertentangkan keduanya adalah sesuatu yang tidak patut, demikian lagi menganggap rukyat lebih kuat dari hisab atau sebaliknya sesungguhnya hanya perdebatan klasik yang tak berujung lagi tak bermanfaat serta menghabiskan energi.
Adapun terkait wilayah keberlakuan rukyat, para ulama berbeda pendapat tentangnya. Ada yang berpendapat bahwa keterlihatan hilal (rukyat) hanya berlaku di tempat mana hilal itu terlihat, yang mana ini merupakan pendapat kalangan Syafi’iyah dan lainnya. Sementara itu ada yang berpendapat keterlihatan hilal berlaku di kawasan (teritorial tertentu) misalnya di suatu negara dengan prinsip wilayatul hukmi. Sementara itu ada pula yang berpendapat keterlihatan hilal di suatu tempat (di suatu negara) berlaku dan diberlakukan serta menjadi panduan untuk seluruh umat Islam dimana saja berada (di seluruh dunia), yang mana ini merupakan pendapat jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan lainnya).
Dua arus pandangan ini berkembang dan berjalan di dunia Islam dan melahirkan konsep fikih yang dikenal dengan matlak (al-mathla’ atau al-mathali’) yang terbagi kepada dua yaitu matlak lokal atau “ikhtilaf al-matahali’” dan matlak global atau “ittihad al-mathali’”. Secara sederhana matlak lokal bermakna bahwa keberlakuan rukyat atau keterlihatan hilal diterapkan secara lokal (di satu tempat tertentu atau di satu negara), sedangkan matlak global bermakna keberlakuan rukyat atau keterlihatan hilal diterapkan global alias diberlakukan di seluruh dunia.
Hari ini kecendrungan umat Islam, termasuk di Indonesia, adalah bahwa rukyat itu masih dan hanya berlaku dan atau diberlakukan di tempat (negara) masing-masing, yang dikenal juga dengan matlak wilayatul hukmi. Dalam kenyataannya juga dalam sejarah, bahkan sepanjang sejarah, praktik rukyat secara lokal ini adalah yang berkembang dan dipraktikkan yang sebaliknya dengan rukyat secara global (matlak global), yang mana keduanya ada alasan dan penjelasannya.
Namun hari ini mulai muncul di dunia Islam pemikiran dan keinginan menerapkan keberlakuan rukyat secara global, diantaranya yang diinisiasi dalam Muktamar Turki tahun 1437 H/2016 M sebagai pengimplementasian pandangan jumhur ulama itu sendiri, yaitu dengan lahirnya parameter 5-8 dimana saja dan pertama di dunia. Tujuannya tidak lain untuk persatuan umat Islam di seluruh dunia, sudah saatnya umat Islam memiliki kalender Islam pemersatu, yang menjadi simbol, menjadi kebanggaan, sekaligus menjadi identitas peradaban Islam itu sendiri.
Dari potret tentang dasar penentuan awal bulan dan wilayah keberlakuan rukyat yang notabenenya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tampak bahwa persoalan ini sesunggunya dinamis. Dulu, pengusung rukyat mengklaim paling sahih karena secara jelas berdasarkan hadis-hadis Nabi Saw dan merupakan pendapat mayoritas ulama, sementara pengusung hisab dengan segenap ‘gempuran’ atasnya dengan sepenuh daya dan argumennya menjawab dan mempertahankannya.
Kini kontestasi tampak berubah, pengusung hisab segera beralih menggunakan rukyat dan imkan rukyat dengan prinsip matlak global dengan parameter 5-8. Rukyat dan imkan rukyat serta matlak global 5-8 maknanya adalah bahwa awal bulan dinyatakan dimulai (di seluruh dunia) manakala rukyat atau imkan rukyat 5-8 terpenuhi dimana saja saat pertama kali. Rukyat dan atau imkan rukyat 5-8 pertama kali ini mencukupi dan mewakili untuk seluruh negara di dunia, tanpa perlu negara-negara lainnya melakukan rukyat atau memestikan di suatu negara tertentu terjadi rukyat atau imkan rukyat. Ini adalah makna global dari hadis-hadis rukyat yang menjadi pendapat jumhur ulama, sekali lagi pendapat jumhur ulama.
Karena itu, kesahihan keberlakuan rukyat yang bersifat global ini sejatinya menempati posisi rukyat itu sendiri dalam penentuan awal bulan yang notabenenya merupakan pendapat jumhur ulama. Penolakan atas keberlakuan rukyat global alias matlak global secara pasti merupakan penolakan atas pandangan dan pendapat mayoritas ulama, betapapun pandangan keberlakuan rukyat secara lokal tetap sahih karena ia juga merupakan pendapat ulama.
Karena itu, pada dasarnya semua ini adalah dinamika fikih yang fleksibel, yang akan dapat berubah sesuai konteks dan waktu, yang karena itu tidak ‘hitam-putih’. Namun muara dari seluruhnya adalah maslahat dan manfaat yang dituju. Manakala dalam hal aspek fikih tak mungkin sama dan sepakat, maka pertimbangan maslahat dan manfaat dari produk (ijtihad) itu adalah yang akan menjadi penentunya, selain masing-masing metode dan kriteria akan dan harus diberi ruang untuk diuji sejauh mana efektivitas dan kompatibilitasnya di tengah masyarakat (umat). Dari sini pula akan tampak mana sikap yang semata fanatik kepada pendapat dan golongan tertentu dan mana yang berorientasi kepada maslahat itu sendiri.
Sikap mengunggulkan pendapatnya yang paling sahih lalu memandang sebaliknya terhadap yang berseberangan adalah sikap kaku yang tidak pantas tampak. Ini berlaku bagi oknum pengusung rukyat maupun pengusung hisab, tanpa terkecuali. Semua metode dan kriteria ada kelebihan dan kekurangan, dan sesungguhnya semua berorientasi kepada maslahat dan kebersamaan dengan cara pandangnya masing-masing, yang oleh karena itu harus saling menghargai dan menghormati. Sikap yang semata melihat sisi negatif dan kerap memunculkan sisi dan narasi perbedaan dengan menyorot kelompok tertentu adalah cara dan gaya ‘primitif’ yang obselet, “al-kamal li Allah wahdah” (kesempurnaan hanya milik Allah). Wallahu a’lam[]



