Sandika Alfalaah
Mahasiswa Prodi Ilmu Falak FAI UMSU
Kalender Hijriah merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam karena berkaitan dengan pelaksanaan berbagai ibadah, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Salah satu persoalan dalam penentuan kalender Hijriah adalah bagaimana menentukan awal bulan berdasarkan rukyat hilal dan kriteria astronomis yang dapat diterapkan secara konsisten. Buku Diskusi dan Korespondensi Kalender Hijriah Global karya Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. membahas berbagai persoalan mengenai upaya membangun kalender Hijriah global. Salah satu pembahasan penting terdapat pada Bab 5, yang berjudul “Rukyat Thierry Legault dan Perumusan Kalender Islam Pemersatu”. Bab ini membahas pengamatan hilal oleh Thierry Legault serta kaitannya dengan perumusan kalender Islam yang bersifat global dan pemersatu.

Buku Diskusi dan Korespondensi Kalender Hijriah Global
Karya : Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A
Sumber : Perpustakaan OIF UMSU
Artikel ini mengulas Bab 5 yang berjudul “Rukyat Thierry Legault dan Perumusan Kalender Islam Pemersatu” dari buku Diskusi dan Korespondensi Kalender Hijriah Global karya Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. Buku yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, pada tahun 2014 ini terdiri atas xiv + 300 halaman dengan ukuran fisik 23 cm. Bab tersebut membahas pengamatan hilal yang dilakukan oleh Thierry Legault serta kaitannya dengan persoalan rukyat dan upaya perumusan kalender Islam yang dapat diterapkan secara global dan mempersatukan umat Islam.
Sosok di Balik Karya
Bernama lengkap Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, Ma. Lahir dari pasangan H. Abbas dan Hj. Maryam di Midai, Kepulauan Riau, 1956. Pendidikan dasar dijalani di kampung halaman (1963-1968). Pendidikan Menengah di Tangjung pinang (1969-1974)/ Pendidikan Tinggi di Fakultas Syariah IAIN (sekarang UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta : Sarjana Muda 1978, Sarjana 1981, S2 1991 dan S3 2001. Beliau merupakan seorang akademisi yang banyak membahas persoalan hukum Islam, ilmu falak, dan kalender Hijriah. Melalui buku Diskusi dan Korespondensi Kalender Hijriah Global, beliau membahas berbagai persoalan dan pemikiran yang berkaitan dengan usaha mewujudkan kalender Hijriah yang dapat digunakan secara global. Pada Bab 5, pembahasan diarahkan pada kasus pengamatan Thierry Legault. sebagai salah satu contoh penting dalam melihat hubungan antara rukyat, teknologi astronomi, dan perumusan kalender Islam pemersatu.
Pembahasan Bab 5
1. Rukyat Thierry Legault
Thierry Legault merupakan astronom yang melakukan pengamatan hilal menggunakan teleskop. Salah satu pengamatan penting terjadi pada 14 April 2010, ketika hilal Jumadil Awal 1431 H berhasil diamati dari Montfaucon, Prancis. Pengamatan tersebut dilakukan dengan menggunakan teleskop Takahashi FSQ-106ED pada elongasi sekitar 4,554°. Kondisi ini menunjukkan bahwa hilal dapat diamati dalam keadaan yang sangat tipis dengan bantuan teknologi optik. Pengamatan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa teknologi teleskop mampu memperluas kemampuan manusia dalam mendeteksi hilal yang sangat sulit dilihat dengan mata telanjang.
2. Rukyat Ramadan 1434 H
Pengamatan lainnya dilakukan pada 8 Juli 2013, ketika hilal Ramadan 1434 H berhasil diamati di Elancourt, Paris. Hilal tersebut dapat diamati sekitar 17 menit sebelum Matahari terbenam dengan bantuan teleskop. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan alat optik dapat mendeteksi hilal dalam kondisi yang sangat sulit. Namun, keberhasilan rukyat menggunakan teleskop tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menentukan awal bulan dalam kalender Islam global.
3. Persoalan Imkanu Rukyat
Dari pengamatan Thierry Legault muncul persoalan mengenai imkanu rukyat, yaitu kemungkinan hilal untuk dapat terlihat. Kemungkinan terlihatnya hilal tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh kondisi astronomis dan kemampuan alat yang digunakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah hilal yang hanya dapat terlihat dengan bantuan teleskop dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan. Selain itu, muncul pula persoalan apakah hasil rukyat di suatu wilayah dapat diterapkan untuk seluruh wilayah dunia. Karena itu, penentuan awal bulan membutuhkan kriteria yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
4. Ijtimak dan Awal Bulan
Ijtimak merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan awal bulan. Namun, berdasarkan pembahasan dalam bab ini, terjadinya ijtimak sebelum Matahari terbenam tidak dapat dengan sendirinya menjadi kriteria yang cukup untuk memasuki bulan baru. Keberhasilan Thierry Legault dalam meneropong hilal ketika ijtimak masih sangat dekat menunjukkan bahwa imkanu rukyat bersifat relatif dan bergantung pula pada kecanggihan instrumen yang digunakan.
Perumusan Kalender Islam Pemersatu
Kalender Islam Pemersatu bertujuan mewujudkan satu sistem kalender Hijriah yang dapat berlaku secara global. Kalender ini diharapkan dapat menyatukan tanggal bagi umat Islam di berbagai wilayah dunia. Dalam pembahasannya, kalender pemersatu tidak cukup hanya berdasarkan keberhasilan melihat hilal dengan alat tertentu. Perumusan kalender juga harus memperhatikan kondisi astronomis secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan antara wilayah yang berada di ujung timur dan ujung barat bumi. Penggunaan hasil rukyat Thierry Legault secara langsung justru dapat menyebabkan masuknya bulan baru terlalu dini dalam konteks kalender global. Oleh karena itu, metode tersebut tidak banyak membantu dalam mewujudkan kalender Islam yang benar-benar unifikatif.
Nilai Penting Pembahasan
Bab ini memberikan pemahaman bahwa perkembangan teknologi astronomi telah membuka kemungkinan baru dalam pengamatan hilal. Pengamatan Thierry Legault membuktikan bahwa hilal yang sangat tipis dapat dideteksi dengan bantuan teleskop. Namun, kemampuan teknologi dalam mengamati hilal harus dibedakan dari persoalan penetapan kalender global. Suatu hilal yang berhasil diamati belum tentu dapat dijadikan dasar untuk menentukan awal bulan bagi seluruh dunia. Pembahasan ini juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan hubungan antara rukyat, imkanu rukyat, ijtimak, dan kebutuhan penyatuan kalender.
Kesimpulan
Bab 5 menunjukkan bahwa keberhasilan Thierry Legault mengamati hilal dengan teleskop tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Islam global. Hal ini karena imkanu rukyat bersifat relatif dan bergantung pada instrumen yang digunakan. Oleh karena itu, perumusan kalender Islam pemersatu membutuhkan kriteria yang lebih tepat agar penanggalan Hijriah dapat berlaku secara konsisten dan global.


