Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Muharam adalah bulan pertama dalam kalender Islam (kalender hijriah) yang menandakan pula tahun baru dalam Islam. Keistimewaan bulan Muharam secara syariat adalah adanya kesunahan puasa sunah pada tanggal 9 dan 10 bulan ini yang dikenal dengan puasa Tasu’a dan Asyura. Khusus puasa Asyura (10 Muharam) punya keutamaan yang sangat besar yaitu berupa balasan dihapuskannya dosa-dosa dalam satu tahun yang lalu oleh Allah. Sementara itu puasa Tasu’a (9 Muharam) juga dianjurkan berpuasa untuk menegaskan perbedaan dengan praktik-praktik kaum Yahudi di zaman dahulu.
Pelaksanaan puasa sunah tanggal 9-10 Muharam ini secara pasti meniscayakan definitifnya penetapan tanggal 1 Muharam, ketidaksamaan penetapan tanggal 1 Muharam secara pasti mengakibatkan perbedaan dalam pelaksanaan puasa sunah Tasu’a dan Asyura. Perbedaan hari Tasu’a dan Asyura ini, yang artinya perbedaan dalam penetapan tanggal 1 Muharam, pada dasarnya memiliki posisi dan sorotan yang sama dengan bulan-bulan lainnya, termasuk bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah, yang seluruhnya memerlukan kepastian dan konsistensi tanpa ada dikotomi dalam penentuan dan penerapannya. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah [09] ayat 36 bahwa bilangan bulan disisi Allah ada 12 bulan, yang dalam praktiknya tidak ada pembedaan, apalagi penganakemasan. Sekali lagi posisi 12 bulan itu sama di sisi Allah, bulan Muharam sama posisinya dengan bulan Ramadan, bulan Safar sama posisinya dengan bulan Syawal, bulan Rabiul Awal sama posisinya dengan bulan Zulhijah, demikian seterusnya dengan bulan-bulan lainnya.
Adapun awal Muharam 1446 H/2024 M lalu, di Indonesia terjadi perbedaan yang kali ini bukan antara Pemerintah dengan Muhammadiyah, tapi antara Pemerintah dengan Nahdlatul Ulama. Pemerintah dan Muhammadiyah menetapkan awal Muharam jatuh pada tanggal 7 Juli 2024 M namun berdasarkan konsep dan kriteria yang berbeda, Pemerintah dengan kriteria Neo-MABIMS 3-6.4, sedangkan Muhammadiyah dengan kriteria KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal). Adapun Nahdlatul Ulama menetapkan awal Muharam 1446 H/2024 M jatuh pada tanggal 8 Juli 2024 M yaitu dengan mengistikmalkan bilangan Zulhijah menjadi 30 hari.
Secara praktis perbedaan Nahdlatul Ulama dan Pemerintah ini tidak lain disebabkan karena perbedaan cara pandang kriteria dan penerapannya di lapangan. Secara konsep, Nahdlatul Ulama sesungguhnya menerima kriteria Neo-MABIMS 3-6.4, namun secara praktik tetap mensyaratkan keterlihatan atau adanya laporan terlihat hilal dari lapangan. Selain itu, dalam kriterianya Nahdlatul Ulama juga menerapkan prinsip yang dikenal dengan konsep ‘batas bawah’ (atau ‘batas minimal’) dan konsep ‘batas atas’ (atau ‘batas maksimal’), dimana yang pertama disebut IRNU (Imkan Rukyat Nahdlatul Ulama) yang tetap mengharuskan dan mensyaratkan adanya keterlihatan atau laporan terlihat hilal, sementara yang kedua disebut QRNU (Qath’iy Rukyah Nahdlatul Ulama) yang tidak mengharuskan adanya laporan terlihat hilal dan atau istikmal dengan ambang batas elongasi 9.9 derajat. Rumusan yang terakhir ini juga hendak memastikan jangan sampai di suatu bulan tertentu usianya hanya 28 hari. Dalam praktiknya lagi IRNU berfungsi sebagai ambang batas penerimaan laporan rukyat di lapangan dan sekaligus sebagai ambang batas untuk penyusunan kalender, sedangkan QRNU menjadi batas maksimal yang tidak mengharuskan istikmal atau adanya laporan rukyat (baca: https://www.nu.or.id/opini/akankah-nu-terapkan-kriteria-baru-imkan-rukyah-KOaFF [akses: 21 Juli 2024, jam 17:39 WIB], baca juga: https://www.nu.or.id/nasional/falakiyah-pbnu-tetapkan-kriteria-qath-iy-rukyah-dengan-elongasi-minimal-9-9-derajat-brEZA [akses: 22 Juli 2024 jam 17:59 WIB]. Prinsip Nahdlatul Ulama ini berdasarkan putusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama tahun 2021 M di Lampung melalui Surat Keputusan nomor 001/SK/LF–PBNU/III/2022 (28 Sya’ban 1443 H/31 Maret 2022).
Karena itu dalam konteks awal Muharam 1446 H/2024 M, betapapun kriteria 3-6.4 telah terpenuhi namun hilal tidak berhasil teramati oleh jejaring Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia saat sore hari tanggal 29 Zulhijah 1445 H (6 Juli 2024 M) sehingga bilangan Zulhijah digenapkan 30 hari dan awal Muharam jatuh 8 Juli 2024 M. Ini sebagaimana rilis “Pengumuman Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama” Nomor 046/LF-PBNU/VII/2024 Tentang Awal Bulan Muharram 1446 H.
Secara astronomis, data hilal awal Muharam 1446 H/2024 M menunjukkan posisi hilal berada pada ketinggian antara 3 sampai 5 derajat lebih dan sudut elongasi 6 sampai 8 derajat lebih. Artinya data astronomis ini sesungguhnya sudah memenuhi kriteria minimal atau batas bawah (kriteria IRNU) namun karena sekali lagi tidak ada laporan terlihat hilal maka dinyatakan belum masuk tanggal 1 Muharam dan Nahdlatul Ulama menggenapkan bilangan bulan Zulhijah menjadi 30 hari. Seperti diketahui dalam praktiknya penentuan awal bulan di Nahdlatul Ulama tetap mendasarkan pada rukyatul hilal dan atau istikmal, semata menggunakan kriteria imkan rukyat atau hanya berdasarkan perhitungan matematis, maka belum bisa menjadi dasar penetapan (lihat: Muh. Ma’rufin Sudibyo dan KH Ahmad Yazid Fatah, dalam https://www.nu.or.id/opini/kedudukan-rukyah-hilal-dan-kriteria-imkan-rukyah-wBdCQ, akses: 17 Juli 2024 jam 9:38 WIB).
Lebih lanjut, secara substantif cendekiawan falak Nahdliyin sesungguhnya dapat menerima kriteria Neo-MABIMS sebagai kriteria IRNU. Akan tetapi Nahdlatul Ulama adalah sebuah jam’iyyah yang memiliki tata aturannya sendiri. Sehingga penerimaan dan pemberlakuan kriteria Neo-MABIMS dalam Nahdlatul Ulama secara formal akan melintasi alurnya sendiri (Sumber: Muh. Ma’rufin Sudibyo dalam: https://www.nu.or.id/opini/akankah-nu-terapkan-kriteria-baru-imkan-rukyah-KOaFF, akses: 21 Juli 2024, jam 17:43 WIB). Ini adalah sikap dan prinsip tegas Nahdlatul Ulama yang menegaskan perbedaannya dengan prinsip dan cara pandang kriteria itu dengan Pemerintah. Praktik ini juga menegaskan kembali sikap dan prinsip teguh Nahdlatul Ulama yang memposisikan hisab sebagai pembantu, sementara rukyat sebagai penentu. Sekali lagi ini adalah sikap, pilihan, dan ijtihad Nahdlatul Ulama yang harus dihormati, sebagaimana sikap, pilihan, dan ijtihad Wujudul Hilal Muhammadiyah (kini KHGT) yang adakalanya tidak dihormati oleh pihak-pihak tertentu terutama manakala berbeda dengan Pemerintah.
Secara sosial-praktis, putusan awal Muharam 1446 H/2024 M oleh Nahdlatul Ulama ini menegaskan kembali dinamika dan dialektika penentuan awal bulan di Indonesia dimana sesunggunya belum usai dan belum menemukan titik temu seperti yang diharapkan. Selain itu, fenomena perbedaan awal Muharam ini juga menegaskan bahwa sorotan perbedaan itu bukan semata kepada Muhammadiyah, tapi juga kepada Nahdlatul Ulama, bahkan boleh jadi di suatu saat nanti dengan metode-kriteria lainnya. Secara praktis setidaknya ada tiga kriteria berbeda dan berkembang di Indonesia saat ini yaitu KHGT Muhammadiyah (sebelumnya Hisab Hakiki Wujudul Hilal), lalu kriteria Neo-MABIMS 3-6.4 oleh Pemerintah (Kemenag RI), dan kriteria IRNU-QRNU oleh Nahdlatul Ulama. Tiga konsep (kriteria) ini tampaknya akan terus berkontestasi. Selain menjadi fenomena, tiga kriteria ini (tanpa menafikan kriteria-kriteria lainnya) sesungguhnya telah menjadi khazanah di Indonesia dan dunia, dimana telah banyak kajian dan riset yang dilakukan atas ketiganya.
Nahdlatul Ulama dengan konsep dan kriterianya yang seperti saat ini memandang ini adalah solusi untuk penyatuan di Indonesia. Sementara Muhammadiyah dengan KHGT nya juga memandang sebagai solusi yang bukan hanya untuk Indonesia tapi juga dunia, keduanya punya plus-minus baik dalam konsep (kriteria) maupun peluang implementasinya. Karena itu memposisikan satu diantaranya dengan ‘ramah’ sementara satu lainnya dengan ‘marah’ adalah sikap yang tidak bijak. Wallahu a’lam[]



