Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
WH (Wujudul Hilal) adalah konsep dan metode penentuan awal bulan Muhammadiyah yang telah digunakan sekian lama yang kini telah ditinggalkan dengan beralih kepada KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal). WH sendiri implementasinya selama ini terbatas dalam skop lokal-Indonesia saja. Sementara itu KHGT merupakan konsep dan metode penentuan awal bulan terbaru dan terkini yang digunakan Muhammadiyah yaitu sejak Muharam 1446 H, dan seperti diketahui implementasinya dalam skop global-internasional. KHGT sendiri merupakan ijtihad dan terobosan progresif Muhammadiyah di abad ini yang dipersembahkan untuk dunia dan peradaban Islam.
Secara konsep dan metode, perbedaan WH dan KHGT dapat dilihat dalam beberapa hal berikut: Pertama, seperti diketahui WH selama ini digunakan dalam skop lokal Indonesia dan cenderung merupakan panduan bagi warga Muhammadiyah, sementara itu KHGT implementasinya bersifat global-internasional dan diperuntukkan bagi seluruh umat Muslim di dunia dan sekaligus menjadi tawaran, alternatif, dan solusi untuk dunia Islam. Kedua, secara konsep dan parameter, WH dalam praktiknya lebih menggunakan hisab an sich yaitu ijtimak dan posisi bulan diatas ufuk, sementara dalam KHGT memadukan dan sekaligus mengakomodir hisab-rukyat atau yang dikenal dengan imkan rukyat yaitu dengan parameter 5-8 (ketinggian hilal 5 derajat dan sudut elongasi 8 derajat). Peralihan dari konsep hisab an sich kepada rukyat dan hisab imkan rukyat ini merupakan langkah besar dan bersejarah yang diambil Muhammadiyah.
Ketiga, wujudnya hilal di atas ufuk sebagai pertanda awal bulan telah tiba dalam WH sejatinya hanya disyaratkan dalam dan sejauh berada dalam teritorial Indonesia, sementara dalam KHGT keberadaan hilal (terlihat atau memungkinkan terlihat) di atas ufuk sebagai pertanda awal bulan atau tanggal satu ditentukan saat pertama kali ambang batas 5-8 itu terpenuhi dimana saja di muka bumi lalu diberlakukan (ditransfer) ke seluruh dunia dengan sejumlah ketentuan dan pengecualian. Disini tampak sekali lagi terobosan Muhammadiyah yaitu transformasi dari lokal-sektoral ke global-internasional. Keempat, secara historis dalam faktanya WH dirumuskan oleh ‘orang-orang’ (tokoh-tokoh) Muhammadiyah saja, sementara KHGT yang notabenenya berakar dan berasal dari hasil putusan Muktamar Turki 2016 M merupakan hasil rembug dan putusan perwakilan para pakar dan ulama hampir dari seluruh dunia. Tidak tanggung-tanggung ada puluhan negara dan ratusan peserta yang ikut andil dalam merumuskan anggitan 5-8 ini.
Karena itu pertimbangan besar Muhammadiyah menggunakan KHGT diantaranya karena merupakan hasil kesepakatan para ahli dan ulama yang menetapkan dan menyepakati konsep global-tunggal dan matlak globalnya. Namun patut dicatat, ide dan pemikiran global Muhammadiyah sejatinya telah secara formal dirumuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Makassar tahun 2015 M yaitu satu tahun sebelum Muktamar Turki 2016 M. Hanya saja saat Muktamar Makassar ke-48 itu Muhammadiyah belum memiliki konsep (parameter) dan bentuk implementasi yang bersifat definitif-global, namun masih lebih bersifat wacana, keinginan, dan semangat tanpa ada rumusan konsep yang konkret. Karena itu, hasil putusan Muktamar Turki 2016 M ini menjadi momentum penting bagi Muhammadiyah dan berikutnya mengadopsinya secara utuh. Pengadopsian itu sendiri tidak serta-merta, namun terlebih dulu dilakukan analisis dan pengkajian mendalam yang tak jarang terjadi dinamika-dialektika internal, namun dengan berbagai pertimbangan, sembari masih menyisakan perdebatan internal tersebut, putusan Turki 2016 M itu diadopsi secara utuh dan komprehensif yang dikenal dengan KHGT.
Pertimbangan lainnya adalah alasan strategis oleh karena putusan Muktamar Turki 2016 M ini merupakan konsensus dunia, dimana tidak mudah membuat acara dan mengumpulkan para ahli yang demikian banyak dari berbagai negara di dunia serta menghasilkan putusan yang komprehensif yaitu kalender Islam yang bersifat global-tunggal. Alasan strategis-praktis ini sekali lagi menjadi faktor kuat Muhammadiyah mengadopsi hasil putusan Turki 2016 M.
Selain itu, jika ditelaah secara historis konsep atau rumusan Turki 2016 M ini juga tidak hadir tiba-tiba atau ‘ujug-ujug’, namun melalui proses yang cukup panjang serta memakan waktu yang cukup lama, dimana telah ada pengkajian-pengkajian pendahuluan yang dilakukan sebelumnya yang pada akhirnya melahirkan putusan Turki 2016 M yang fenomenal ini. Artinya sekali lagi putusan Turki 2016 M atau KHGT Muhammadiyah ini merupakan hasil rumusan dan pengkajian intens dan komprehensif yang tidak hadir secara praktis-pragmatis.
Selain itu, dalam konsep-implementasinya lagi KHGT mengakomodir rukyat dan atau imkan rukyat. Ini merupakan langkah dan pilihan strategis ditengah masih kuat dan dominannya paham rukyat dan atau imkan rukyat di dunia Islam hari ini. Seperti diketahui negara-negara di dunia (terutama negara-negara Islam) hari ini masih menempatkan rukyat sebagai sesuatu yang mesti dan menjadi penentu. Karena itu dalam konteks ini pengakomodiran rukyat atau imkan rukyat menjadi solusi dan jalan tengah dan sekaligus perekat untuk semua paham rukyat dan hisab. Sebenarnya, dalam keyakinan dan pengkajian internal Muhammadiyah, penggunaan hisab an sich (dalam hal ini telah terjadi ijtimak di seluruh muka bumi) pada dasarnya sudah lebih dari cukup dalam menerapkan dan mengimplementasikan KHGT. Namun karena pertimbangan strategis-psikologis tadi maka rukyat atau imkan rukyat 5-8 itu dipertimbangkan dan pada akhirnya diterima.
Karena itu pula pilihan Muhammadiyah yang beralih dari WH ke KHGT alias dari hisab ke rukyat dan hisab imkan rukyat sesungguhnya menegaskan fleksibilitas dan keterbukaan Muhammadiyah dalam masalah-masalah fikih yang bersifat dinamis-dialektis. Berikutnya saat yang sama sekaligus menegaskan bahwa Muhammadiyah pada dasarnya tidak pernah menolak rukyat apalagi anti terhadap rukyat yang kerap di stigma oleh sejumlah pihak dan kalangan selama ini. Muhammadiyah sepenuhnya menyadari bahwa rukyat (dan imkan rukyat) merupakan khazanah Islam nan agung yang telah bertahan dan berjalan berabad-abad sehingga tak pernah terlintas dalam pikiran Muhammadiyah bahwa itu sebagai sesuatu yang kuno, kolot, apatah lagi sia-sia. Pilihan hisab semata selama ini lebih kepada aspek kemudahan dan kepastian yang didukung dengan nash (dalil).
Faktanya hari ini beberapa lembaga Muhammadiyah telah memiliki rutinitas pengamatan hilal (rukyat) setiap bulan seperti dilakukan oleh Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) di Medan, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD) di Yogyakarta, dan Observatorium Unismuh di Makassar. Tak jarang hasil rukyatul hilal oleh sejumlah lembaga Muhammadiyah ini digunakan oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan berkepentingan, yang ini merupakan sumbangan dan kontribusi Muhammadiyah untuk umat dan negeri. Praktik rukyat oleh sejumlah lembaga ini tidak lain menegaskan eksistensi rukyat dalam khazanah Islam dan menegaskan keterbukaan Muhammadiyah terhadap tradisi rukyat itu sendiri.
Pilihan WH Muhammadiyah selama ini lebih pada pertimbangan dalil dan maslahat yang notabenenya dalam skop lokal dengan segenap plus-minusnya. Sementara KHGT dengan rukyat dan hisab imkan rukyat 5-8 globalnya juga berdasarkan argumen syar’i dan maslahat yang lebih besar yaitu global-internasional, juga dengan plus-minusnya. Ini adalah pilihan, keyakinan, dan ijtihad Muhammadiyah secara organisasi yang terbuka untuk dikritisi. Wallahu a’lam[]



