• id Indonesian
    • en English
    • id Indonesian
OIF UMSU
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
OIF UMSU
No Result
View All Result
Home Kolom

Catatan atas 33 Catatan LFNU (Respons, Jawaban, dan Klarifikasi atas Konsep KHGT)

Admin Website by Admin Website
April 14, 2025
in Kolom
1
Catatan atas 33 Catatan LFNU (Respons, Jawaban, dan Klarifikasi atas Konsep KHGT)
775
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) mendapat atensi dari berbagai pihak, diantaranya Persatuan Islam dan Nahdlatul Ulama, yang mana dua ormas ini secara tegas menolak KHGT. Pada hari Sabtu 9 Zulkaidah 1445 H/18 Mei 2024 M di Hotel Savoy Homann Bandung, Persatuan Islam menyelenggarakan “Seminar Kalender Hijriyah Global Tunggal”. Berikutnya Nahdlatul Ulama melalui LFNU pada hari Rabu 19 Februari 2025 M juga menggelar webinar bertajuk “Mengapa Nahdlatul Ulama tidak menerapkan Kalender Hijriyyah Global” (rekaman webinarnya dapat disimak disini: https://www.youtube.com/live/rlPVCcplyCM). Dalam tangkapan layar youtube tersebut tampak LFNU sama sekali tidak mencantumkan penanggalan hijriah. Salah satu pemapar dalam webinar tersebut adalah Dr. Khafid (pakar falak LFNU) yang mana beliau memberikan catatan (persisnya penolakan) atas KHGT dengan judul “33 Catatn LFNU untuk Konsep Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)”.

Dalam tulisan ini saya menjawab, merespons, mengklarifikasi, dan mengapresiasi catatan-catatan yang diberikan LFNU tersebut. Dalam hal ini tidak seluruhnya mampu saya jawab terutama yang terkait dengan teknis perhitungan dan implementasi teknis KHGT itu sendiri oleh karena tidak menjadi keahlian saya, yang oleh karena itu pada bagian itu saya sama sekali tidak menjawab/merespons, atau hanya sekedarnya saja.  Berikut “Catatan atas Catatan LFNU” tersebut,

Catatan atas Catatan LFNU (1)

  1. Konsepsi “seluruh muka bumi adalah satu matlak” merupakan konsepsi mayoritas para ulama (jumhur). Dalam penjabaran para ulama sendiri, terkait konsepsi matlak global, sama sekali tidak mengaitkan dan atau mengharuskan otoritas. Otoritas sendiri di satu sisi merupakan sesuatu yang baik dan positif, tetapi tidak menjadi keharusan mutlak, dan tidak pula karena ketiadaan otoritas itu menjadikan kalender global itu tidak bisa/tidak boleh diupayakan. Mengapa otoritas dalam kalender global tidak urgen? Pertama, umat Muslim hari ini tersebar dan hampir menempati seluruh muka bumi, pertanyaannya siapa otoritas kalender dalam konteks dunia hari ini? Apa alasan kualifikasi pemilihan otoritas itu? Bagaimana jika suatu saat otoritas itu kehilangan legitimasinya (misalnya karena dinamika politik dan kepentingan politis di dalamnya)? Jika otoritas merupakan keharusan, bagaiamana jika sebuah negara tidak patuh mengikuti putusan otoritas itu? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.
  2. Adapun contoh praktik pembuatan kalender di zaman Khalifah Umar bin Khattab lebih dipahami karena momentum itu terjadi di zaman Khalifah Umar yang kala itu sedang memimpin dan ada kebutuhan mendesak. Selain itu patut dicatat kala itu Khalifah Umar bermusyawarah dengan para sahabat untuk merumuskan (persisnya memberi penomoran) kalender yang dimaksud, Khalifah Umar sama sekali tidak menggunakan kekuasaanya untuk menerapkan sesuatu. Bahwa dengan statusnya sebagai khalifah mobilisasi pembuatan kalender waktu itu menjadi terlaksana dan terencana adalah satu hal dan merupakan hal yang positif, namun dalam konteks dunia dan era modern hari ini tidak menajadi keharusan. Saat ini tidak ada khalifah, tidak ada pula lembaga yang memiliki otoritas mengikat seperti halnya di zaman kekhalifahan atau sejenisnya. Memang, dalam konteks hari ini Kalender Hijriah Global Tunggal sebagai kebutuhan umat Islam secara global juga memerlukan dukungan dan mobilisasi dari lembaga dunia, namun patut dicatat sifatnya hanya mengarahkan dan merekomendasikan, bukan memutuskan dan atau meregulasi layaknya keputusan seorang ‘khalifah’. Wallahu a’lam.

Catatan atas Catatan LFNU (2)

  1. Penyatuan secara bertahap pada dasarnya dapat diimplementasikan dengan dua model. Pertama, penyatuan dari skop yang lebih kecil lalu ke skop yang lebih besar, yaitu dimulai dari penyatuan lokal (Indonesia), lalu penyatuan 4 negara (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura), lalu skop Asia Tenggara (9 negara), lalu skop Asia, Afrika, Eropa, Amerika, lalu seluruh dunia. Kedua, dapat dilakukan kebalikannya, yaitu dari skop global (seluruh dunia), lalu diimplementasikan oleh dan di negara-negara di dunia sesuai kesediaan masing-masing negara. Kedua model ini punya plus dan minus. Namun dalam konteks KHGT penyatuan global secara langsung adalah pilihan paling realistis dengan alasan nas syar’i yaitu hadis-hadis rukyat yang bersifat umum, menyeluruh, dan global, bukan lokal.
  2. Selain itu, penyatuan bertahap dalam konteks Indonesia sejauh ini mengalami jalan buntu, perbedaan penentuan awal bulan di Indonesia, bahkan sejak pra kemerdekaan, sudah teramat lama terjadi, jika hanya berkutat pada penyatuan lokal maka kita tidak akan beranjak dari situasi jumud tersebut. Karena itu tawaran penyatuan global adalah paling logis, dengan menyatukan global secara otomatis akan menyatukan lokal. Alasan lain, dengan mengupayakan global kita tidak berpotensi mengulang konsep dan kriteria, yang bisa jadi berbeda halnya jika mengupayakan bertahap dari lokal ke global. Wallahu a’lam.     

Catatan atas Catatan LFNU (3)

  1. KHGT adalah tawaran dan maslahat untuk dunia Islam. Tawaran KHGT sama sekali tidak mengabaikan “persatuan dalam lingkup kecil” (lokal) karena ia diperuntukkan global dan sekaligus lokal. Juga, sama sekali KHGT tidak dimaksudkan untuk memberi kekecewaan apalagi perpecahan, justru KHGT dihadirkan untuk menertibkan penjadwalan waktu umat Islam baik ibadah maupun muamalah, baik lokal maupun global, selain merupakan tuntutan dan utang peradaban yang harus ditunaikan yang hingga abad ke-15 H ini belum kunjung terwujud.
  2. Adapun persatuan satu kawasan, satu negeri, atau satu daerah, pada dasarnya juga merupakan ihtiar yang baik, namun dengan menyorot dinamika dan dialektika yang ada, plus perjalanan panjang perbedaan penentuan awal bulan sejak pra kemerdekaan hingga kini, maka penyatuan global dengan plus-minusnya patut dicoba dan dipandang lebih maslahat. Bukan rahasia lagi bahwa prinsip hisab Muhammadiyah dan prinsip rukyat Nahdlatul Ulama (plus Pemerintah) tak pernah bisa bertemu bahkan sekedar saling menyapa, maka jika upaya mempertautkan ini dipertahankan hanya akan menghabiskan energi seperti terjadi selama ini, tentu dalam konteks ini kita tidak ingin menyatakan metode yang satu paling sahih sedangkan yang lainnya sebaliknya, seluruhnya kita nyatakan sahih sesuai cara pandang masing-masing. Namun yang pasti dua organisasi ini (Muhammadiyah-NU) adalah aset bangsa Indonesia dan umat Islam dunia yang masing-masing memainkan peran sosial-keagamaannya, yang jika terus dibenturkan akan menjadi kerugian untuk bangsa Indonesia dan untuk umat Islam itu sendiri. Persoalan penentuan awal bulan (persoalan kalender) hanya satu bagian kecil dari peran besar dua organisasi ini.
  3. Karena itu pula logika pernyataan “…bahwa jika disepakati MABIMS yang bersifat lokal, mungkin umat bisa bersatu di suatu kawasan, tetapi tidak bisa mengajak orang luar Kawasan untuk ikut karena kalender bersifat lokal. Tetapi kalau memakai kalender global, mungkin butuh proses untuk bersatu di suatu kawasan, tetapi bisa mengajak orang luar kawasan untuk bersatu karena kalender bersifat global” adalah benar, logis, dan realistis. Karena itu KHGT sejak saat ini dipandang layak diimplementasikan di Indonesia dan dunia.

Catatan atas Catatan LFNU (4)

  1. Ketinggian 5 derajat dan sudut elongasi 8 derajat merupakan parameter imkan rukyat atau visibilitas hilal. Dalam konteks KHGT parameter ini adalah yang disepakati menjadi penentu dan dasar penyusunan kalender yang tidak memerlukan verifikasi. Oleh karena sebuah kalender memerlukan kepastian, kedefinitifan, dan keakuratan, maka secara praktik-implementasi ia tidak memerlukan verifikasi (rukyat) di lapangan. Adalah bukan kalender yang baik manakala penentuan tanggal satunya kerap dan terlebih dahulu dengan melakukan verifikasi (rukyat) di lapangan, padahal sebuah kalender mesti disusun dalam jangka waktu paling tidak satu tahun kedepan. Namun demikian dengan parameter 5-8 itu setidaknya secara konsep dan praktik memenuhi ambang batas ilmiah hilal memungkinkan terlihat, yang tatkala hilal telah memenuhi 5-8 di suatu tempat dimana saja maka dapat dilakukan verifikasi (bagi yang berkeinginan dan berkepentingan), namun manakala hasilnya hilal tidak terlihat sama sekali tidak merubah dan memengaruhi kalender yang sudah tercetak dan tersebar.
  2. Dalam konteks ini pula secara tegas dinyatakan bahwa prinsip penyusunan kalender dalam KHGT adalah hisab, persisnya hisab imkan rukyat 5-8. Dalam konteks ini KHGT sama sekali tidak mengabaikan rukyat, peluang dan praktik rukyat tetap ada dan terbuka, hanya saja dilakukan di tempat mana 5-8 itu terpenuhi, pun hasilnya manakala hilal tidak terlihat tidak memengaruhi kalendernya. Konsep dan prinsip sedemikian ini adalah keniscayaan dalam KHGT, bahwa dengan konsep dan pemahaman seperti ini tidak bisa diterima LFNU karena alasan rukyat merupakan satu keharusan dan penentu, tentu merupakan hak LFNU. Namun yang pasti dikalangan ulama selain rukyat, juga ada konsepsi imkan rukyat dan matlak global, seluruhnya merupakan khazanah fikih Islam.  
  3. Adapun hadis “la tashumu hatta tarauwu al-hilal…” (janganlah kalian puasa sehingga kalian melihat hilal…) dipahami dan diposisikan seperti hadis-hadis rukyat lainnya serta dengan pemahaman matlak global. Perintah untuk tidak berpuasa sebelum melihat hilal dipahami dan dikontekstualisasi dengan imkan rukyat 5-8 yang secara implementasi dapat dipraktikkan di tempat mana 5-8 itu terpenuhi. Wallahu a’lam.

Catatan atas Catatan LFNU (5)

  1. Dalam rumusan Turki 2016 M diakui memang tidak ada informasi definitif apakah geosentrik atau toposentrik, diakui pula hal ini menjadi pertanyaan oleh karena ada konsekuensi penggunaan keduanya. Namun melalui penelusuran dan cross check sejumlah sumber diketahui bahwa perhitungan ketinggian dan elongasi menggunakan geosentrik, wallahu a’lam.  

Catatan atas Catatan LFNU (6)

  1. Matlak global adalah konsepsi fikih mayoritas fukaha lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Hanabilah, sebagian Syafi’i) yang menempatkan rukyat di suatu tempat berlaku atau diberlakukan ke seluruh muka bumi. Pemberlakuan ke seluruh muka bumi ini tentu tidak sederhana namun harus memperhatikan kesesuaiannya dengan prinsip syariat dan sains itu sendiri. Karena itu parameter 5-8 sebelum pukul 00:00 UTC (GMT) merupakan penjabaran matlak global itu sendiri, selain memastikan seluruh muka bumi telah terjadi konjungsi. Konjungsi sendiri merupakan syarat dan kunci dalam KHGT yang memastikan peredaran bulan mengelilingi bumi sempurna satu peredaran, serta memastikan bilangan satu bulan hijriah tidak kurang 29 hari dan tidak lebih 30 hari. Bahwa dalam praktiknya akan terdapat pengecualian-pengecualian hal itu merupakan konsekuensi sebuah ijtihad baru yang terbuka untuk dikritik dan diberi masukan sebagai perbaikan kriteria (parameter) di masa yang akan datang.
  2. Patut dicatat, kriteria (paramter) dalam KHGT adalah sesuatu yang fleksibel sesuai rumusan para ahli yang mengkajinya, ia bukan harga mati sehingga terbuka untuk diubah.   

Catatan atas Catatan LFNU (7)

  1. Wallahu a’lam. Penggunaan batas tanggal internasional (pukul 00:00 UTC) ini juga diadopsi dalam butir kelima Rekomendasi Jakarta 2017 M, bahkan secara tegas disebutkan “sebagaimana yang digunakan pada sistem kalender tunggal usulan Kongres Istambul 2016”. Butir kelima Rekomendasi Jakarta 2017 M menyatakan sebagai berikut, “Bahwa batas tanggal yang disepakati adalah batas tanggal yang berlaku secara internasional, yaitu Batas Tanggal Internasional (International Date Line) sebagaimana yang digunakan pada sistem kalender tunggal usulan Kongres Istambul 2016”.

Catatan atas Catatan LFNU (8)

  1. Mengapa 00:00 UTC? Sebagaimana “Catatan atas Catatan (7)” diatas.
  2. Dalam KHGT, pemberlakuan rukyat untuk di seluruh dunia tidaklah mungkin, karena kenyataan kaveran dan jangkauan keterlihatan hilal yang terbatas saat pertama kali muncul. Namun dengan prinsip matlak global (rukyat/imkan rukyat pertama kali lalu ditransfer ke seluruh dunia) dipandang sudah cukup dan mewakili seluruh umat Islam, sebagimana pendapat fukaha lintas mazhab.
  3. Sekali lagi KHGT adalah konsep kalender yang bersifat global sehingga mesti dilihat dan diposisikan dalam konteks global. Jika dilihat dan dipahami dalam perspektif lokal, yaitu bahwa “di wilayah Indonesia tidak mungkin memberlakukan konsep rukyah” maka tentu tidak akan ada titik temu. Dalam hal ini mesti diposisikan bahwa konsep lokal dengan konteks lokalnya, sedangkan konsep global dengan konteks globalnya.  
  4. Kemestian rukyat/imkan rukyat lokal (misalnya oleh LFNU) adalah satu arus pandangan, sementara rukyat/imkan rukyat pertama kali lalu ditransfer ke seluruh dunia adalah satu arus pandangan lain, masing-masing punya landasan dan alasan, seiring waktu keduanya akan teruji dan terbukti.  

Catatan atas Catatan LFNU (9) dan (10)

  1. Pilihan daratan benua Amerika dan garis 00:00 UTC merupakan implementasi dan penjabaran teknis KHGT, sehingga bukan merupakan perlakuan khusus, terlebih tidak ada alasan fikih (kaul ulama) yang mendasarinya.
  2. Diakui dalam praktiknya ini memang menjadi catatan untuk KHGT (Turki 2016), sebab imkan rukyat yang mengharuskan menjangkau daratan benua Amerika ternyata dalam formulasinya adakalanya inkoheren dengan  penyelarasan ijtimak sebelum fajar di belahan bumi paling timur. Sebab adakalanya ketika ijtimak terjadi sebelum fajar di belahan bumi paling timur ternyata 5-8 sudah terpenuhi di satu atau beberapa tempat di muka bumi namun tidak menjangkau daratan benua Amerika.
  3. Adapun alasan mengapa benua Amerika, barangkali, karena benua Amerika (dan Selandia Baru) terdapat mayoritas penduduk. Selain itu juga karena benua Amerika digambarkan berada di posisi paling kiri di peta (paling barat), sedangkan Selandia Baru digambarkan paling kanan (timur). Mengapa bukan Kepulauan Fiji atau lainnya? Sekali lagi barangkali karena terkait populasi (jumlah penduduk) tadi, selain Selandia Baru dipandang lebih populer dan lebih dikenal dibanding Kepulauan Fiji. Wallahu a’lam. 
  4. Selain itu, secara koordinat dan posisi geografis dua negara ini (Selandia Baru dan Kepulauan Fiji) menggunakan standar waktu yang sama (UTC+12). Kepulaun Fiji sendiri sepanjang tahun menggunakan standar waktu UTC+12 karena secara geografis berada dekat dengan garis ekuator sehingga durasi malam dan siangnya relatif sama sepanjang tahun. Ini berbeda dengan Selandia Baru ketika matahari di belahan bumi selatan akan terjadi musim panas dengan durasi siang lebih panjang karena jauh dari ekuator, standar waktu yang berlaku UTC+13. Demikian pula sebaliknya ketika matahari di titik balik utara di Selandia Baru terjadi musim dingin dengan durasi siangnya lebih pendek, maka standar waktu yang digunakan UTC+12. Karena itu perubahan standar waktu ini agaknya yang membuat Selandia Baru seperti pada bulan Maret 2025 M saat ini dimana terjadinya ijtimak lebih cepat satu jam, sementara di Kepulauan Fiji lebih lambat. Sehingga dalam hal ini Selandia Baru dari perspektif zona waktu tersebut merupakan bagian belahan bumi paling timur dibandingkan Kepulauan Fiji, betapapun koordinat geografis Kepulauan Fiji masih di sebelah timur Selandia Baru. Wallahu a’lam.

Catatan atas Catatan LFNU (11)

  1. Jika hal itu terjadi maka ini menjadi catatan untuk konsep KHGT, maka perlu dikaji dan dianalisis lagi.

Catatan atas Catatan LFNU (12)

  1. Di koordinat kota Wellington, dengan kriteria fajar -18 derajat. Wallahu a’lam

Catatan atas Catatan LFNU (13)

  1. Identik dengan Catatan atas Catatan LFNU (11).

Catatan atas Catatan LFNU (14)

  1. Wallau a’lam. Namun sejauh penelusuran dan informasi yang didapat Alaska masuk dan merupakan bagian dari daratan Benua Amerika. Wallahu a’lam

Catatan atas Catatan LFNU (15)

  1. Kalender Islam, diantaranya KHGT, ideal dan proporsionalnya mencakup ibadah dan muamalah sebagaimana isyarat QS. Al-Baqarah [02] ayat 189. Memang, kenyataan hari ini negara-negara di dunia menggunakan Kalender Masehi, ini kenyataan dan fakta yang kita hadapi. Karena itu mesti ada upaya mempopulerkan dan mengembalikan kalender Islam, mesti ada ihtiar dan optimisme kearah itu, KHGT adalah diantara ihtiar dan optimisme itu.
  2. Adapun kekuatan ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan, untuk bisa sepenuhnya melepaskan diri dari ketergantungan dari Kalender Masehi dalam hal muamalah adalah harapan ideal dan realistis. Namun sekali lagi umat Islam mesti berihtiar, tak berpangku tangan menerima nasib tidak menguasai tiga pilar itu (ekonomi, militer, ilmu). KHGT dengan segenap kekurangannya adalah ihtiar, yang akan disempurnakan oleh generasi hari ini dan masa yang akan datang. Adapun bidang ekonomi, militer, dan ilmu pengetahuan telah ada bidangnya masing-masing dari umat Islam yang mendalami dan menekuninya, semua saling menguatkan dan melengkapi.

Catatan atas Catatan LFNU (16)

  1. Pada Catatan-Catatan sebelumnya telah ditegaskan bahwa konsep KHGT yang diperuntukkan untuk ibadah dan muamalah menganut konsep imkan rukyat (visibilitas hilal) yang tidak memestikan verifikasi (rukyat), namun tetap memberi peluang verifikasi yang hanya saja verifikasi itu tidak memengaruhi ketetapan kalendernya. Ini merupakan prinsip dan cara pandang KHGT.
  2. Adapun terkait metode penentuan awal bulan seperti diketahui dalam sejarah dan dalam literatur ada banyak metode yang berkembang, selain metode rukyat, ada metode hisab yang diantaranya hisab imkan rukyat dengan varian parameternya, diantaranya 5-8. Hadis-hadis rukyatul hilal sendiri (seperti dikutip dalam “Catatan LFNU 16”) dapat dipahami sebagai rukyat dan imkan rukyat global, yaitu manakala hilal terlihat/memungkinkan terlihat di suatu tempat diberlakukan (ditransfer) ke seluruh dunia, prinsip fikihnya dikenal dengan matlak global atau “ittihād al-mathāli’”. 
  3. Karena itu Kalender Islam model apa saja (yang diantaranya KHGT) yang diperuntukkan baik untuk muamalah maupun ibadah secara sekaligus mesti ditetapkan dengan prinsip dan konsep yang sama, yang memberi kepastian, serta dapat ditentukan sejak jauh hari. Jika rukyat faktual (ru’yah bil fi’l) diniscayakan dan diposisikan menjadi penentu dan baru ada kepastian sesaat setelah rukyat faktual dilakukan maka sebuah kalender tidak akan pernah terwujud. Diantara fungsi dan ciri kalender adalah dapat merancang sebuah momen sejak jauh hari dan bersifat pasti. Sekali lagi ini bukan soal penolakan terhadap rukyat tapi bagaiman sebuah kalender di konstruk, difungsikan, dan dapat memberi kepastian. Adapun soal kriteria imkan rukyat atau qoth’i rukyat adalah lebih pada soal pilihan, pertimbangan, dan ijtihad, yang masing-masing punya keunggulan dan kekurangan.

Catatan atas Catatan LFNU (17)

  1. Tidak ada catatan pada “Catatan LFNU 17” ini.

Catatan atas Catatan LFNU (18)

  1. Mengapa harus bersifat Global? Adalah karena isyarat hadis-hadis Nabi Saw mengindikasikan demikian sebagaimana diterjemahkan oleh para ulama, bahkan globalitas itu menjadi konsensus para ulama yaitu dengan konsepsi matlak globalnya.
  2. Apakah harus bermakna wajib? Tentu tidak, ini adalah persoalan fikih yang di dalamnya ada dinamika-dialektika. Seperti diketahui diskursus fikih tidaklah ‘hitam putih’, KHGT merupakan ijtihad sebagaimana metode/kriteria lainnya dan tak lebih hanya usulan untuk dunia Islam dan berharap akan menjadi alam pikiran dunia Islam. Tidak ada keharusan dan atau kewajiban atasnya, KHGT semata merupakan ihtiar dan tawaran.
  3. Bahwa LFNU berpendapat Kalender Hijriah tidak harus bersifat global adalah hak LFNU, yang sebaliknya dengan Muhammadiyah. Menurut Muhammadiyah Kalender Hijriah saat ini harus bersifat global dengan alasan (argumen) sebagaimana telah dikemukakan.
  4. Pernyataan “Sampai sekarang tidak ada contoh atau pernah diimplementasikan Kalender Hijriyah Global. Adakah negara di dunia ini, saat ini mengimplementasikan KHGT atau yang sejenisnya? BELUM ADA…”, adalah pernyataan yang kurang kontekstual. Tercatat negara Turki sejak tahun 2016 M, pasca Muktamar Turki 2016 M telah menerapkannya (yang diadopsi Muhammadiyah menjadi KHGT). Berikutnya Majelis Fatwa dan Riset Eropa (The European Council for Fatwa and Research) atau “al-Majlis al-Aurubby li al-Ifta’ wa al-Buhuts”) dan “Dewan Fikih Amerika Utara” (Fiqh Council of North America) atau FCNA juga sudah sejak lama menggunakan hasil putusan Turki 2016 M. Dua tokoh komunitas ini, yaitu Dr. Ahmad Jaballah (wakil ECFR) dan Dr. Zulfiqar Ali Shah (direktur eksekutif FCNA) pernah diundang Muhammadiyah memaparkan konsep dan penerapan putusan Turki 2016 M di Eropa dan Amerika, dalam kesempatan itu keduanya menyatakan bahwa konsep Turki 2016 M telah digunakan dan menjadi panduan. Karena itu pernyataan “belum ada” terbantahkan.
  5. Adapun hadis Kuraib, memang menjadi salah satu argumen dalam matlak lokal, banyak ulama yang mendukung matlak lokal berhujah dengan hadis ini. Namun patut dicatat mayoritas ulama lebih memilih matlak global ketimbang matlak lokal. Hadis Kuraib ini sendiri dikritisi sejumlah ulama, diantaranya Al-Syaukani (w. 1250 H/1834 M) dalam “Nail al-Authar”, menurutnya hadis ini sebagai hujah marfuk dari riwayat Ibn Abbas dan hadis ini tidak menunjukkan secara tegas tentang perbedaan matlak (lihat: Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukany, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadits Sayyid al-Akhyar, j. 4 (Mesir: Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Mushthafa al-Baby al-Halby wa Auladuhu, t.t.). Berikutnya Al-Qannuji dalam karyanya “ar-Raudhah an-Nadiyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah”, menurutnya hadis ini ada kekeliruan istidlal, sebab Ibn Abbas menjelaskan bahwa Nabi Saw memerintahkan untuk tidak menggunakan rukyat di tempat lain, namun Ibn Abbas menghendaki menggenapkan bilangan bulan 30 hari, atau dengan melihat hilal. Diduga bahwa yang dimaksud adalah rukyat di tempat itu, yang mana penyimpulan alasan ini menurut Al-Qannuji keliru. Berikutnya Al-Qannuji menukil satu pendapat yang menyatakan tidak ada perdebatan bahwa rukyat yang terjadi di suatu kawasan penduduk berlaku wajib untuk seluruh penduduk lainnya (lihat: Muhammad Shadiq Hasan Khan al-Qannujy al-Bukhary, ar-Raudhah an-Nadiyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah, j. 1 (Riyadh: Maktabah al-Kautsar & Birmingham: Dar al-Arqam, cet. II, 1413 H/1993 M), h. 537). Untuk pembahasan ini (tentang matlak) saya sedang menyiapkan kajian khusus tentang hal ini.
  6. Di Indonesia sendiri sejak lama telah ada pandangan matlak global diantaranya oleh TM Hasbi ash-Shiddieqy (w. 1975 M). Menurutnya dunia berada dalam satu matlak dan keberlakuan rukyat bersifat global. Patut dicatat, pemikiran TM Hasbi ash-Shiddieqy ini lebih dulu dari Muktamar Istanbul 1978 M yang menginisiasi lahirnya Muktamar Turki 2016 M. Artinya, pemikiran Kalender Islam Global sesungguhnya telah muncul di Indonesia sejak lama, karena itu merupakan sesuatu yang patut bahwa Indonesia menjadi pelopor dalam perumusan Kalender Islam yang bersifat global.

Catatan atas Catatan LFNU (19)

  1. Pengimplementasian garis tanggal internasional dan awal hari dimulai jam 00:00 adalah konsekuensi dan keniscayaan agar kalender itu dapat diberlakukan yang mana ia dipandang paling memenuhi aspek syariat dan sains KHGT. Awal hari dimulai dan ditetapkan saat tengah malam dalam KHGT setidaknya saat ini dipandang merupakan pilihan paling realistis dibanding setelah magrib (dan saat terbit fajar). Alasannya : (1) gurub pada tempat tertentu berbeda-beda dari satu hari ke hari lain, (2) waktu gurub terkait lokasi tertentu sehingga tidak dapat diberlakukan ke seluruh dunia, dan (3) waktu-waktu ibadah tidak terpengaruh oleh penggunaan sistem waktu internasional, serta konsep malam dan siang bagi kewajiban puasa melampaui konsep hari.
  2. Konsepsi awal hari sendiri ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, pendapat dan praktik mayoritas hari ini memang menyatakan setelah gurub, selain ada yang berpendapat sejak terbit fajar (kalangan Mazhab Hanafi). Sedangkan di era modern ada yang berpendapat saat tengah malam, diantaranya pendapat Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq yang diadopsi kedalam Putusan Turki 2016 M (dan KHGT).
  3. Terkait salat tarawih, pertanyaan dan keberatan LFNU akan hal ini memang logis karena berangkat dari kebiasaan yang berlaku hari ini bahwa awal hari dimulai saat magrib dan pelaksanaan salat tarawih setelah salat Isya. Jika merujuk kepada awal hari dimulai pukul 00:00, maka pelaksanaan salat tarawih dapat dilaksanakan dengan beberapa opsi berikut:
  4. Konsisten mengikuti alur awal hari dalam KHGT yaitu saat tengah malam. Artinya pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan saat tengah malam, sejak pukul 00:00.
  5. Salat tarawih tetap dilaksanakan setelah Isya sebelum tengah malam hari itu. Hal ini tidak masalah karena seperti telah dikemukakan waktu-waktu ibadah tidak terpengaruh oleh penggunaan sistem waktu internasional, serta konsep malam dan siang bagi kewajiban puasa melampaui konsep hari
  6. Untuk hari pertama (1 Ramadan) dapat memilih opsi pertama atau kedua, selanjutnya untuk esok hari dan seterusnya (tanggal 2 Ramadan dan seterusnya) pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan setelah Isya. Wallahu a’lam

Catatan atas Catatan LFNU (20)

  1. Ya, Indonesia, Selandia Baru, dan Fiji saat gurub posisi hilal dibawah ufuk, bahkan ijtimak di Indonesia terjadi setelah gurub, sedangkan di Selandia Baru dan Fiji ijtimak terjadi setelah pukul 00:00. Namun awal bulan tetap dimulai pada hari Jumat 7 Juni 2024 M karena kelahiran hilal (ijtimak) sudah terjadi sebelum fajar di belahan bumi bagian timur.

Catatan atas Catatan LFNU (21)

  1. Itu adalah konsekuensi penerapan KHGT (Putusan Turki 2016 M), yang juga akan diterima dan dialami negara-negara dunia lainnya.
  2. Soal konfirmasi rukyat, soal otoritas, soal belum ada negara yang memakai KHGT (yang sesungguhnya sudah ada), sudah dijelaskan pada catatan-catatan sebelumnya.

Catatan atas Catatan LFNU (22)

  1. Paramter 5-8 pada dasarnya mirip dan sama dengan 3-6.4, keduanya merupakan produk hisab, dan keduanya bisa dan dapat dipraktikkan di lapangan. Bedanya, parameter 5-8 pada KHGT menjadi penentu dan instrumen pembuatan kalender, yang jika diperlukan dan diinginkan dapat ditopang dengan rukyat di lapangan (di tempat mana yang telah memenuhi 5-8), hanya saja sifatnya tidak mesti dan hasilnya tidak memengaruhi penanggalan yang sudah tertera dalam kalender. Sementara pada 3-6.4 MABIMS, angka imkan rukyat tersebut belum/tidak menjadi penentu, namun harus diverifikasi di lapangan, yang berpotensi merubah kalender yang sudah tercetak, kecuali Singapore, seperti pada kasus awal Syawal 1443 H/2022 M. Demikian lagi kriteria MABIMS 3-6.4 belum dapat dipastikan kecuali setelah gurub, setelah pelaksanaan rukyat, setelah mekanisme sumpah, setelah sidang isbat, dan setelah Menteri Agama RI mengumumkan. Justru, jika dalam konsep dan konteks pembuatan kalender, ambiguitas itu tampak pada kriteria MABIMS 3-6.4 yang secara konsep merupakan hisab (yang sudah pasti) namun karena mesti diverifikasi dengan segenap prosedurnya menyebabkan adakalanya kalender yang sudah tercetak diubah/berubah.
  2. Sekali lagi patut dicatat, untuk saat ini setidaknya dalam KHGT tidak ada/tidak mesti verifikasi rukyat, demikian lagi tidak ada isbat. Untuk prinsip dan pemahaman ini tampaknya MTT PP Muhammadiyah dan LFNU mesti ‘berdamai’ yaitu membiarkan pemahaman ini mengalir alami. Generasi kini dan akan datang dari kedua belah pihak nanti akan mengkaji, dan pada akhirnya akan tampak mana yang lebih maslahat.

Catatan atas Catatan LFNU (23)

  1. Dari penjabaran pada “Catatan atas Catatan (22)” sudah jelas.

Catatan atas Catatan LFNU (24)

  1. Perlu atau tidak, dalam penjabaran pada “Catatan atas Catatan (22)” sudah jelas.
  2. Parameter 5-8 KHGT tidak dimestikan dipraktikkan di lapangan, namun kompatibilitas dan keterbuktiannya sesuai rekor ketampakan hilal dunia yang pernah ada diyakini 5-8 dapat terlihat. Namun sekali lagi keharusan rukyat dalam KHGT tidak mesti.
  3. Mengakomodir rukyat berarti meniscayakan melaksanakan rukyat di lapangan dan hasil rukyatnya menjadi penentu, sedangkan mengakomodir imkan rukyat berarti tidak memestikan rukyat di lapangan, betapapun tetap dapat dilaksanakan, hanya saja rumusan konseptualnya (misalnya imkan rukyat 5-8) menjadi penentu dan dianggap sudah definitif. Wallahu a’lam.

Catatan atas Catatan LFNU (24)

  1. Jika itu terjadi maka menjadi catatan/masukan untuk KHGT, untuk dikaji dan ditinjau ulang secara lebih komprehensif.
  2. Dalam diskursus fikih tentu tidak ada istilah ‘gugur’ dan ‘tidak layak’, semua adalah ijtihad dengan analisisnya yang boleh jadi memiliki kekurangan. Hal yang sama juga berlaku pada metode/kriteria yang lain seperti pada kriteria MABIMS 3-6.4, dan termasuk pada metode/kriteria rukyat Nahdlatul Ulama, masing-masing ada plus-minusnya, namun pada minusnya tidak boleh dinyatakan gugur dan atau tidak layak. Wallahu a’lam

Catatan atas Catatan LFNU (25)

  1. Maksud dan tujuan besar KHGT adalah menghadirkan sistem penjadwalan waktu untuk seluruh dunia (Islam), sehingga prinsipnya keselarasan satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dalam implementasinya, dari sekian opsi konsep awal hari yang tersedia, konsep garis tanggal internasional adalah yang paling kompatibel (lihat “catatan atas catatan 19”).
  2. Mengenai mengabaikan praktik awal hari saat magrib dan garis tanggal kalender Islam yang bersifat dinamis tanpa mengharuskan satu hari satu tanggal, penjelasannya sama seperti pada “catatan atas catatan (19)”.
  3. Seperti telah dijelaskan, pemberlakuan satu hari satu tanggal di seluruh dunia merupakan pilihan (ijtihad) dan diupayakan bersifat jelas dan tidak meragukan. Kehadiran KHGT (yang diadopsi dari Putusan Turki 2016 M) pada dasarnya melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari tahun 1973 M di Kuwait, lalu Muktamar Istanbul 1978 M, lalu pertemuan-pertemuan berikutnya, hingga akhirnya sampai pada Muktamar Turki 2016 M. Ada banyak tokoh ulama, astronom, dan pemikir Muslim yang terlibat di dalamnya, sehingga dipastikan rumusan yang dihasilkan, di tengah segenap kekurangan di dalamnya, telah dikaji secara matang. KHGT (Putusan Turki 2016 M) adalah hasil ihtiar dan ijtihad kolektif para ulama, astronom, dan pemikir Muslim dunia.  

Catatan atas Catatan LFNU (26)

  1. Setuju, seharusnya memang peta KHGT saat ini sudah tersedia. Masukan yang sangat penting dan merupakan catatan untuk KHGT. Terimakasih kepada LFNU yang telah berinisiasi membuat peta KHGT.

Catatan atas Catatan LFNU (27)

  1. Setuju, seharusnya memang lebih singkat dan simpel, kecuali pada poin “konsep otoritas”.

Catatan atas Catatan LFNU (28)

  1. Sepenuhnya sangat dihormati sikap LFNU yang tidak dapat menerima (menolak) KHGT.
  2. Prinsip transfer imkan rukyat pada dasarnya merupakan penjabaran dan implemetasi matlak global yang menjadi pendapat mayoritas fukaha lintas mazhab. Pada penjabaran-penjabaran sebelumnya hal ini telah dijelaskan.

Catatan atas Catatan LFNU (29)

  1. Wallahu a’lam, kita lihat perkembangannya.

Catatan atas Catatan LFNU (30)

  1. Mekanisme voting dalam soal fikih memang tidak lazim, namun tidak terlarang. Dalam situasi dan waktu yang sempit, ditengah kehadiran banyak utusan (ulama dan astronom) dari berbagai utusan dunia, maka amat disayangkan jika tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Sementara dalam faktanya di kalangan peserta terdapat pro/kontra (menerima/menolak) antara kalender global atau kalender bizonal, maka demi didapat sebuah keputusan bersama dilakukanlah voting, yang pada akhirnya mayoritas peserta memilih dan menyepakati single calendar, bukan dual calendar.
  2. Adapun pemungutan suara tanpa memperhitungkan perimbangan delegasi negara-negara muslim, adalah karena seperti diketahui peserta yang hadir merupakan utusan pribadi yaitu atas nama ulama, astronom, pemikir, dan lainnya.
  3. Pemberlakuan sistem kalender di Indonesia dilakukan dengan voting? Menarik juga, boleh dicoba, tinggal menyepakati siapa pesertanya, apakah perwakilan ormas atau pribadi (ahli agama dan astronom), siapa saja dan berapa banyak personal yang akan ikut voting, dan lain-lain.
  4. Mengenai belum ada negara yang secara resmi memberlakuakn KHGT, sudah dijelaskan pada catatan-catatan sebelumnya.

Catatan atas Catatan LFNU (31)

  1. Pernyataan “Dalam hal ini terjadi perbedaan dengan KHGT” memang adakalanya niscaya demikian, karena WH berbeda dengan KHGT, dan dalam praktiknya WH tidak memestikan sama dengan KHGT atau sebaliknya. Patut dicatat pula bahwa WH akan segera ditinggalkan dan beralih kepada KHGT. WH dan KHGT sendiri punya perbedaan signifikan, yaitu WH diimplementasikan dalam skop lokal (Indonesia) dengan parameter ijtimak, moonset setelah sunset, dan hilal wujud diatas ufuk. Sementara KHGT dalam skop global dengan parameter 5-8 pertama kali di dunia dan dengan prinsip, syarat, dan parameternya. Wallahu a’lam

Catatan atas Catatan LFNU LFNU (32) dan (33)

  1. Sekali lagi terimakasih atas kejelasan sikap LFNU yang menolak KHGT, sepenuhnya dihormati. Adapun catatan-catatan yang sudah disampaikan sudah dijawab dan sudah diklarifikasi dalam “Catatan atas 33 Catatan LFNU” ini. Bahwa KHGT tidak cukup diwakili ormas (dalam hal ini Muhammadiyah) juga sepenuhnya dipahami. Namun adapun mengapa Muhammadiyah yang mengambil inisiasi lebih dulu? Adalah karena negara (Kemenag RI) belum memprioritaskan penyatuan global, bahkan penyatuan regionalpun belum optimal. Di masa yang akan datang, seiring bertambahnya wawasan dan literasi tentang KHGT atau kalender global secara umum, seiring lahirnya kader-kader yang intens mengkaji masalah ini, seiring bergantinya estafet pejabat dan kepemimpinan terkait (baik di ormas maupun di pemerintahan), KHGT optimis akan diterima negara-negara di dunia, dan Indonesia berkesempatan menjadi pelopor dengan momentum sebagai negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia.  
  2. Untuk Catatan LFNU ke-33 : Āmīn, yā rabb al-‘ālamīn.

Al-Kamāl li Allāh Wahdah
Wallāhu A’lam

Previous Post

Sidang Isbat, Maklumat, dan KHGT

Next Post

Komet Hijau C/2025 F2 (SWAN): Tamu Spektakuler yang Sedang Melintas!

Next Post
Komet Hijau C/2025 F2 (SWAN): Tamu Spektakuler yang Sedang Melintas!

Komet Hijau C/2025 F2 (SWAN): Tamu Spektakuler yang Sedang Melintas!

Comments 1

  1. Ridwan says:
    12 months ago

    Sistem kalender yang sangat dipaksakan dan konyol dalam beribadah

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

tik-tok

No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel

© 2025 OIF UMSU