Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar
Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Al-Imam An-Nawawi, nama lengkapnya Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarf an-Nawawy (w. 676 H/1277 M), adalah diantara pembesar ulama dalam mazhab Syafi’i. Salah satu karya fikihnya yang amat populer adalah “Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab li asy-Syirazy” yang membahas berbagai persoalan fikih secara komprehensif. Pada jilid keenam dalam karyanya ini (terbitan Maktabah al-Irsyad, Jeddah, t.t., t.tp.) An-Nawawi menguraikan secara panjang lebar tentang konsepsi dan dialektika matlak di kalangan mazhab Syafi’i.
Dalam pembahasannya secara umum An-Nawawi berangkat dari konteks tatkala hilal terlihat di suatu tempat (di suatu negeri) sementara di tempat lain (negeri lain) tidak terlihat. Dalam hal ini An-Nawawi memberikan beberapa pandangan, yaitu jika antar tempat (negeri) itu berdekatan maka seluruhnya menjadi satu ketetapan hukum, artinya penduduk di tempat lain yang berdekatan itu mesti berpuasa mengikuti penduduk yang terjadi rukyat, tanpa ada perbedaan pendapat. Namun jika antar tempat (negeri) itu berjauhan, dalam hal ini ada dua pandangan (pendapat). Pertama, yang merupakan pendapat paling sahih, yaitu bagi penduduk yang berjauhan itu tidak wajib berpuasa (dalam hal ini berlaku matlak masing-masing), yang mana ini merupakan pendapat Abu Hamid, Al-Bundaniji, dan lainnya. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-‘Abdari, Ar-Rafi’i, dan lainnya. Secara tegas pendapat pertama ini menguatkan matlak lokal. Sementara pendapat kedua menyatakan tetap wajib berpuasa (mengikuti rukyat penduduk yang telah melihat hilal meskipun berjauhan). Pendapat kedua ini tampak mendukung matlak global, yang merupakan pendapat Al-Shamiri dan dikuatkan oleh Al-Qadhi Abu al-Thayyib, Al-Darimi, Abu ‘Ali al-Sinji, dan lainnya. Adapun terkait kesaksian rukyat pada hadis Kuraib, menurut tokoh pada pendapat kedua ini bahwa rukyat tersebut tidak dengan dua orang saksi adil sehingga tidak dapat dipedomani, namun demikian menurut An-Nawawi yang sahih adalah pendapat pertama (matlak lokal).
Adapun ukuran jauh-dekat antar tempat (wilayah, negeri) menurut An-Nawawi ada tiga ketentuan. Pertama, yang merupakan pendapat paling sahih, ukuran jauh berdasarkan perbedaan matlak, seperti Hijaz, Irak, dan Khurasan, yang mana ini juga pendapat jumhur tokoh-tokoh Irak dan Al-Shaidalani. Sementara itu ukuran dekat sebaliknya (tidak berdasarkan perbedaan matlak) seperti Bagdad dan Kufah, Ray dan Qazwain, yang mana untuk kawasan (wilayah) ini matlaknya seluruhnya dianggap sama. Pendapat kedua, berdasarkan pertimbangan kesamaan dan perbedaan iklim (negara), maka tatkala iklim (negara)nya sama maka dihukumkan dekat, sedangkan jika sebaliknya maka dihukumkan jauh, ini diantaranya merupakan pendapat Al-Shamiri dan lainnya. Pendapat ketiga, ukuran jauh berdasarkan jarak kasar salat, jika tidak sampai ketentuan kasar salat maka tempat itu dihukumkan dekat. Ini diantaranya pendapat Al-Imam al-Haramain, Al-Ghazali, Al-Baghawi, dan lainnya dari kalangan Khurasan. Menurut pendapat ketiga ini karena pertimbangan matlak ditetapkan berdasarkan perhitungan dan pertimbangan para astrolog (munajjim), sementara syariat menolak hal itu. Karena itu yang dijadikan pertimbangan adalah jarak kasar salat sebagaimana ditetapkan syariat dalam berbagai hal. Namun menurut An-Nawawi pendapat ini lemah, sebab persoalan hilal pada dasarnya tidak terkait dengan jarak kasar salat, karena itu yang sahih menurutnya adalah mempertimbangkan matlak.
Lebih lanjut An-Nawawi menukil pendapat Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M) yang menyatakan tatkala hilal terlihat di suatu tempat (negeri) sementara di tempat (negeri) yang lain tidak terlihat, menurutnya ada tiga pandangan. Pertama, bagi orang yang tidak melihat hilal tetap diwajibkan puasa, sebab kewajiban puasa Ramadan tidak dibedakan karena berbeda tempat (negeri), padahal awal Ramadannya telah definitif. Kedua, tidak wajib puasa, sebab terbit-terbenam hilal berbeda karena berbedanya wilayah (negeri), dalam konteks ini setiap umat dititahkan berdasarkan terbit-terbenam hilal di tempat mereka. Pendapat kedua ini menganalogikan dengan fenomena fajar yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lain, demikian lagi analogi dengan fenomena matahari yang lebih dulu terbit di satu tempat dan sebaliknya di tempat lain. Dalam hal ini setiap tempat berdasarkan terbit fajar dan gurub matahari di tempat seseorang berada, maka demikian halnya hilal. Ketiga, jika dua wilayah berada dalam satu iklim (negara) maka memestikan berpuasa, namun jika sebaliknya maka tidak wajib puasa.
An-Nawawi juga menukil pendapat Al-Sarakhsi (w. 490 H/1097 M) yang menyatakan tatkala hilal terlihat oleh penduduk di satu tempat, sementara di tempat lain tidak terlihat. Menurut Al-Sarakhsi jika jarak antara satu tempat dengan tempat lain itu dekat maka memestikan masuk awal bulan untuk semua penduduk tersebut. Konteks dekat disini menurutnya adalah dalam ukuran umum. Namun jika jaraknya jauh, maka ada tiga pendapat. Pertama, memestikan seluruh umat Islam (yalzam al-jami’) untuk masuk awal bulan, ini merupakan pendapat Abu Ali as-Sinji. Pendapat kedua, tidak memestikan seluruh umat Islam untuk masuk awal bulan, sedangkan pendapat ketiga, jika jarak antar dua wilayah itu tidak terlihat namun tidak asing dan tidak ada penghalang (la yatashawwar an yara wa la yakhfa ‘ala ula’ika bila ‘aridh) maka memestikan masuk awal bulan, namun jika tidak tergambar atau asing (yatashawwar an yakhfa ‘alaihim) maka tidak memestikan masuk awal bulan.
Setelah menjabarkan aneka pandangan dan pendapat matlak menurut sejumlah tokoh tersebut, berikutnya An-Nawawi meringkas dan menyimpulkan masalah ini dalam enam hal, yaitu : (1) bahwa rukyat di suatu tempat memestikan seluruh umat Islam menggunakan rukyat tersebut (matlak global), (2) rukyat di suatu tempat hanya memestikan bagi penduduk di iklim (negara) rukyat itu semata, bukan untuk iklim (negara) selainnya, (3) rukyat di suatu tempat memestikan bagi umat Islam yang matlaknya sama, (4) rukyat di suatu tempat hanya memestikan tiap-tiap negeri yang terlihat (tergambar) tanpa ada penghalang (la yatashawwar khafa’uhu ‘anhum bila ‘aridh), bukan untuk selainnya, (5) rukyat di suatu tempat memestikan bagi umat Islam yang jaraknya diluar jarak kasar salat, dan (6) rukyat di suatu tempat memestikan masuk awal bulan di negeri yang terjadi rukyat saja.
Berikut pernyataan An-Nawawi tersebut,
فحصل في المسألة ست وجوه : أحدها يلزم جميع أهل الأرض برؤيته في موضع منها . والثاني يلزم أهل إقليم الرؤية دون غيرهم . والثالث يلزم كل بلد يوافق بلد الرؤيا في المطلع دون غيره . والرابع يلزم كل بلد لا يتصور خفاؤه عنهم بلا عارض دون غيرهم . والخامس يلزم من دون مسافة القصر دون غيرهم . والسادس لا يلزم غير بلد الرؤية .
“Maka didapat dalam masalah ini enam konteks. Pertama, memestikan seluruh penduduk bumi menggunakan rukyat di suatu tempat. Kedua, memestikan penduduk iklim rukyat, bukan selain mereka. Ketiga, memestikan tiap-tiap negeri yang bersesuaian dengan negeri yang terjadi rukyat dalam satu matlak, bukan selainnya. Keempat, memestikan tiap-tiap negeri yang tampak (tergambar) dari mereka tanpa ada penghalang, bukan untuk selainnya. Kelima, memestikan selain jarak kasar salat, bukan selain mereka. Keenam, tidak memestikan selain negeri yang terjadi rukyat”.
Berikutnya masih dalam karyanya ini An-Nawawi juga menguraikan pendapat tentang matlak dalam satu sub pembahasan berjudul “tentang mazhab ulama tatkala hilal terlihat oleh satu penduduk sementara penduduk lain tidak melihat” (fi madzahib al-‘ulama’ fima idza ra’a al-hilal ahl balad duna ghairihim). Dalam hal ini An-Nawawi menginformasikan bahwa telah menukil Ibn al-Mundzir dari Ikrimah, Al-Qasim, Salim, dan Ishaq bin Rahawaih, bahwa rukyat atau keterlihatan hilal di suatu tempat tidak memestikan bagi penduduk (umat Islam) yang tidak melihat hilal, artinya dalam hal ini berlaku matlak masing-masing. Sementara menurut Al-Laits, Al-Syafi’i, dan Ahmad, rukyat (keterlihatan hilal) di suatu tempat memestikan untuk seluruh umat Islam (matlak global).
Dari uraian diatas tampak bahwa diskursus matlak di kalangan mazhab Syafi’i seperti diuraikan An-Nawawi cukup dinamis, dimana pandangan matlak global dan lokal mendapat porsi masing-masing. An-Nawawi sendiri sebagaimana dalam uraiannya lebih cenderung kepada matlak lokal, namun ia tetap memberi ruang pandanagn matlak global. Dari uraian An-Nawawi diketahui ada pandangan matlak global (pendapat kedua) yang mewajibkan berpuasa untuk seluruh umat Islam tatkala hilal terlihat di suatu tempat, diantaranya pendapat Al-Shamiri, Al-Qadhi Abu al-Thayyib, Al-Darimi, Abu ‘Ali al-Sinji. Demikian lagi Al-Mawardi (pendapat pertama) yang menyatakan tatkala hilal terlihat di suatu tempat (negeri) sementara di tempat (negeri) yang lain tidak terlihat, maka bagi orang yang tidak melihat hilal tetap diwajibkan puasa, sebab kewajiban puasa Ramadan tidak dibedakan karena berbeda tempat (negeri), padahal awal Ramadannya telah definitif. Demikian lagi Al-Sarakhsi (dalam pendapat pertamanya) yang menyatakan tatkala hilal terlihat di satu tempat, sementara di tempat lain tidak terlihat maka tetap memestikan seluruh umat Islam (yalzam al-jami’) untuk masuk awal bulan, yang merupakan pendapat Abu Ali as-Sinji.
Bahkan dari enam poin tentang matlak yang dirinci An-Nawawi menempatkan pendapat matlak global pada poin pertama, yaitu rukyat (keterlihatan hilal) di suatu tempat memestikan seluruh umat Islam menggunakan rukyat tersebut. Bahkan An-Nawawi juga menginformasikan bahwa menurut Al-Laits, Al-Syafi’i, dan Ahmad, menyatakan bahwa keterlihatan hilal di suatu tempat memestikan untuk seluruh umat Islam, yang mana ini merupakan matlak global. Wallahu a’lam[]



