Kiblat pada dasarnya juga bermakna Kakbah, dalam bahasa Arab bermakna ‘menghadap’ (muqabalah) dan atau ‘arah’ (jihah) karena kaum muslimin menghadap kearahnya ketika salat. Kiblat atau Kakbah merupakan tempat dan arah yang dituju kaum muslimin ketika salat. Dan menghadap kiblat merupakan kemestian (syarat) untuk sah dan berkualitasnya salat yang dilakukan.
Dalam persoalan kiblat, terdapat beberapa dalil yang melatari diwajibkannya menghadap kiblat ketika salat salah satunya adalah “ Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan” (Q.02:144)
Tepat pada hari Ahad, 01 Sya’ban 1442 H/ 14 Maret 2021 tim melakukan pengukuran arah kiblat pembangunan sebuah masjid di Yayasan Siroojul Hudaa Daarul Uluum di Dusun XIII- Hilir, Desa Paya Bakung Hamparan Perak, Deli Serdang
Adapun Tim yang turun bertugas melakukan pengakurasian Arah Kiblat yaitu Hariyadi Putraga, S.Pd yang di damping langsung oleh Dr.Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA (Kepala Observatorium Ilmu Falak UMSU).
Dengan dilakukan pengukuran arah kiblat, tim OIF berharap jama’ah dapat menerima dan bisa melaksanakan salat lebih tenang dan nyaman di masjid tersebut.
Berikut ini adalah dokumentasi ketika berlangsungnya Pengukuran Arah Kiblat di Yayasan Siroojul Hudaa Daarul Uluum di Dusun XIII- Hilir, Desa Paya Bakung Hamparan Perak, Deli Serdang: