• id Indonesian
    • en English
    • id Indonesian
OIF UMSU
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel
No Result
View All Result
OIF UMSU
No Result
View All Result
Home Info Astronomi

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Admin Website by Admin Website
August 30, 2022
in Info Astronomi
0
Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
567
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muhammad Hidayat

Tim Peneliti OIF UMSU

Muhammadiyah telah jauh hari menetapkan 1 Syawal 1442 H bertepatan pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021 M yang menggunakan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal yaitu dengan 3 parameter. Pertama telah terjadi ijtimak, untuk kasus awal syawal 1442 H ini, ijtimak terjadi pada hari Rabu, 12 Mei 2021 M pukul 02:00 WIB. Kedua ijtimak (konjungsi) terjadi sebelum Matahari terbenam. Ketiga pada saat terbenamnya Matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud), untuk kasus awal syawal 1442 H di kota Medan ketinggian hilal pada saat matahari terbenam yaitu 05° 46’ 31“.Berdasarkan data Hisab tersebut maka telah terpenuhi 3 parameter secara kumulatif. dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Sehingga1 Syawal 1442 H bertepatan pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021 M.

Berikutnya pemerintah Indonesia dalam menentukan awal bulan menggunakan kriteria Imkanur Rukyat 2 3 8. Yang artinya hilal berada pada ketinggian 2 derajat elongasi atau sudut bulan ke Matahari 3 derajat, Umur Bulan 8 Jam dan sidang isbat. Untuk kasus awal syawal 1442 H ini pada saat maghrib akhir 29 Ramadhan atau 11 Mei 2021, posisi bulan masih di bawah ufuk dan belum terjadi ijtimak. Jadi mustahil untuk dirukyat. Semua hasil rukyat dipastikan hilal tidak terlihat. Jadi Ramadhan akan diistikmalkan (digenapkan) 30 hari. Sehingga1 Syawal 1442 H bertepatan pada hari Kamis, tanggal 13 Mei 2021 M.

Pertanyaannya apa urgensi sidang isbat dan melakukan pengamatan hilal jikas udah dapat dipastikan hilal tidak dapat terlihat ?

  1. Bukankah lebih baik pemerintah langsung membuat keputusan tanpa harus mengadakan sidang isbat yang memakan waktu cukup lama karena masyarakat Islam di wilayah Timur sudah sangat menunggu apakah sudah hari raya atau belum seperti yang disampaikan KH Malik Madani Katib Aam Syuriyah PBNU pada tahun 2013.
  2. Bukankah lebih baik pemerintah langsung membuat keputusan tanpa harus memerintahkan untuk melakukan pengamatan dan sidang isbat yang memakan biaya dan menjadikan perbuatan sia-sia dan mubadzir ketika posisi hilal masih berada di bawah ufuk.

Menurut ketua RHI korwil SUMUT yang telah berpengalaman melakukan rukyat di setiap bulannya mengatakan bahwa apabila pada tanggal 29 hijriyah hilal pada posisi minus atau hilal berada di bawah ufuk berarti ada yang salah dalam penetapan tanggal 1hijriyah sebelumnya, karena Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan umatnya yang bertentangan dengan ilmu alam, hal ini didukung juga oleh beberapa pendapat pakar falak yang menyatakan sejatinya tanggal 29 hijriyah atau pelaksanaan rukyat dilakukan ketika sudah terjadi ijtimak.

Dari persoalan-persoalan diatas harapannya pemerintah dapat mempertimbangkan pelaksanaan sidang isbat dan segera mendorong dan memfasilitasi proses penyatuan kalender Islam global agar tidak ada lagi perbedaan dalam penentuan awal bulan, karena kasus awal syawal tahun ini kita diuntungkan dengan posisi bulan yang memungkinkan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha berpotensi seragam. Namun, mulai 1443 H/2022 M potensi perbedaan akan terjadi lagi.

.Oleh karena itu diharapkan semua ormas islam di Indonesia dapat duduk bersama kembali untuk mencari titik persamaan salah satunya dengan bersama-sama dapat merumuskan, menyusun dan menyepakati kriteria Kalender Islam Global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Wallahua’lam.

 

Previous Post

Kepala OIF UMSU Menjadi Pemateri Webinar Wacana Astronomi 2.0 Bersama Kastro UniSZA

Next Post

Majalah Observatoria Edisi 17

Next Post
Majalah Observatoria Edisi 17

Majalah Observatoria Edisi 17

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

tik-tok

No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah Singkat
    • Visi Misi
    • Motto
    • Instrumen
      • Instrumen Modern
      • Instrumen Klasik
    • Tim OIF UMSU
  • Kegiatan
    • Pengukuran Arah Kiblat
    • Observasi Benda Langit
    • Pelatihan dan Praktikum
    • Kerjasama
    • Pengabdian dan Penelitian
  • Galeri Kunjungan
    • Kunjungan Pelajar
    • Kunjungan Mahasiswa
    • Kunjungan Umum
    • Kunjungan Tokoh
    • Kunjungan Istimewa
    • Kunjungan Internasional
  • Hasil Observasi
    • Data Hilal
    • Upload Hilal
  • Karya
    • Terbitan
    • Produk
    • Majalah Observatoria
  • Publikasi
    • Kolom
    • Berita
    • Info Astronomi
    • Artikel

© 2025 OIF UMSU