Diskusi Observatorium dan Astronomi (DOA) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan OIF UMSU. Melalui kegiatan ini masyarakat umum bisa ikut belajar mengenai ilmu falak. Salah satunya mengenai tentang pembahasan waktu Subuh yang telah ramai diperbincangkan. Pembahasan waktu Subuh di Indonesia mulai muncul ketika seorang syeKh dari Mesir datang ke Indonesia dan mengatakan bahwa waktu Subuh di Indonesia terlalu cepat, sehingga beberapa tahun kemudian dilakukanlah penelitian. Setelah beberapa lembaga Muhammadiyah melakukan penelitian terkait waktu Subuh ini, kemudian beberapa waktu lalu Muhammadiyah mengambil keputusan bahwa -20 derajat yang digunakan di Indonesia memang terlalu cepat sehingga dilakukanlah perubahan menjadi -18 derajat dan sudah di tanfidz bahwa waktu subuh sedikit lebih lambat 8 menit dari sebelumnya.
Ijtihad Muhammadiyah ini diambil dan diputuskan berdasarkan temuan (hasil observasi fajar) yang dilakukan beberapa lembaga astronomi (ilmu falak) milik Muhammadiyah, salah satunya OIF UMSU, serta ditopang dengan segenap analisis dan pertimbangan.Mengapa -18 derajat yang diambil, itu semua bukan tanpa sebab karena sudah meninjau aspek syar’i dalilnya, kemudian melalui hasil observasi yang dilakukan dan penetapan juga mementingkan kemaslahatan bersama.
Sehubungan dengan hal ini (DOA)-11 yang diadakan OIF UMSU mengangkat tema “DIP-18 Derajat & Penjelasan Keputusan Tanfidz Tentang Kriteria Awal Waktu Subuh”. Narasumber dari acara ini yaitu Bapak . Rahmadi Wibowo Suwarno, Lc., M.A., M.Hum. yang merupakan (Sekretaris Divisi Hisab MTT PP Muhammadiyah) serta pemandu acara yaitu Abu Yazid Raisal, M.pd (Tim Peneliti OIF UMSU).
Alhamdulillah acara berjalan dengan baik dan lancar, peserta juga sangat antusias memberikan pertanyaan dan dijawab dengan baik oleh narasumber. Turut hadir juga pakar-pakar falak yang ada di Indonesia.