Medan-OIF UMSU: Medan- Kepala Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU), Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA menjadi pembicara pada seminar nasional yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Pada Kamis (30/12/2021). Seminar ini mengusung tema “Relevansi Penambahan Awal Masuk Waktu subuh 8 Menit”. Dr. Arwin bersama Dr. Firdaus selaku Dekan FAI UM Sumbar yang juga menjadi pembicara, menjelaskan persoalan penambahan awal waktu subuh dari hasil keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-31. Upaya ini salah satunya untuk menjelaskan esensi dari perubahan awal waktu salat subuh kepada masyarakat termasuk pengurus-pengurus masjid yang hadir.
Sebelumnya, Berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional Tarjih, Muhammadiyah mengkoreksi awal masuk waktu subuh yang sebelumnya -20 derajat menjadi -18 derajat. Keputusan ini adalah hasil kajian, observasi, dan penelitian yang dilaksanakan oleh tiga lembaga, yaitu Observatorium Ilmu Falak (OIF) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Pusat Studi Astronomi (Pastron) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dan Islamic Science Research Network (ISRN) Universitas Prof. Dr. Hamka (UHAMKA). Dari hasil keputusan tersebut, maka waktu awal masuk waktu subuh ditambah 8 menit dari jadwal sebelumnya.
Keputusan ini diperkuat dengan melihat hasil kajian dari ahli astronomi klasik sebagaimana yang dijelaskan Dr. Arwin dalam paparannya mengenai dip (ketinggian Matahari) waktu subuh dari masa ke masa. Dr Arwin memberi contoh Nashiruddin al-Thusi dan Qadhi Zadah ar-Rumy yang mendapatkan kesimpulan dip subuh sebesar -18 derajat. Selain itu, Dr. Arwin menambahkan kajian yang dilakukan ilmuwan muslim silam didasarkan rangkaian komperhensif, yaitu observasi, penelitian, dan pengujian. Beberapa tokoh menjelaskan dalam aspek fisis dan matematis, dan sejumlah tokoh lainnya menukil dari literatur. Hasil yang diperoleh oleh ilmuwan-ilmuwan muslim tersebut berada dalam rentang -17 derajat sampai –19 derajat. Di nusantra sendiri, ulama-ulama memperoleh hasil dip yang variatif. Salah satunya dari Minangkabau, Ahmad Khatib, yang mendapatkan dip -19 derajat.
Sebagai kepala OIF UMSU, Dr. Arwin menjelaskan dip terbaik yang berhasil diperoleh oleh OIF UMSU, yaitu -16.47. Pengukuran tersebut menggunakan Sky Quality Meter (SQM) dengan lokasi pengamatan di Medan, Deli Serdang, dan Barus.
Di kesempatan seminar yang dilaksanakan secara luring dan daring ini, Dr. Arwin menyampaikan perhatiannya mengenai implementasi penambahan waktu subuh di masyarakat. Diskusi terkait hal tersebut dimulai ketika seorang peserta seminar bertanya tentang penerapan penambahan awal masuk waktu subuh di masyarakat. menurut Dr. Arwin, pasca diputuskan waktu subuh, perlu menjadi perhatian bagaimana penerapannya di lapangan seperti di masjid dan musala. Menghadirkan pengurus-pengurus masjid dalam acara seminar seperti yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat adalah langkah yang sangat baik menurut Dr. Arwin.
“Tentu harus menjelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya. Dijelaskan syar’i dan sainsnya” Jelas Dr. Arwin dalam sesi tanya jawab.
Dr. Arwin juga menambahkan bahwa penerapan hasil keputusan waktu subuh perlu menyesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing dan mengedepankan kemasalatan seperti yang sudah OIF UMSU terapkan di Medan.