Wika Maisari
Tim Planetarium OIF UMSU
Sumber Gambar: https://republika.co.id/berita/n6opwz/peradaban-islam-dalam-bidang-astronomi-4
Jika kita melihat kembali sejarah, ternyata dalam Islam sendiri sudah ada tanda-tanda akan adanya Ilmu Falak. Diawali ketika Nabi Ibrahim AS senantiasa mengamati benda-benda langit seperti, Bulan, Matahari, Bintang di langit untuk meyakinkan dirinya akan siapa Tuhannya? Akan tetapi pengamatan yang dilakukan Nabi Ibrahim itu belum bisa dikatakan sebagai ilmu pengetahuan karena belum ada penelitian secara ilmiah yang sistematis, hanya sebatas pengetahuan saja yang ditunjukkan khusus oleh Allah SWT kepada Nabi Ibrahim.
Dalam khazanah Islam klasik (turas), ilmu falak memiliki ragam istilah, antara lain hai’ah, falak, nujum (tanjim), miqat, dan rasd. Beberapa istilah ini sendiri muncul sebagai hasil pengamatan (observasi) manusia terhadap fenomena yang terjadi di langit. Ilmu Falak adalah ilmu yang mempelajari pergerakan dan peradaran benda-benda langit khususnya Bulan dan Matahari. Ilmu Falak terhitung sebagai cabang ilmu pengetahuan tertua, dikarenakan ilmu ini ada sejak alam semesta jagat raya ini terbentuk. Dalam perkembangannya ilmu falak dimulai dari zaman Babilonia, Mesir Kuno, India, Cina, Persia dan Yunani. Jauh sebelum astronom Muslim mengembangkan metode teori dan penelitian, mereka sendiri sudah memiliki kemampuan dalam menerapkan pengetahuan ilmu falak untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam ibadah. Praktik agama Islam selalu memerlukan penentuan waktu dan tempat yang tepat, apakah dalam kaitannya dengan ibadah shalat atau menentukan waktu awal bulan dan hari libur dalam kalender Hijriyah.
Pada hakikatnya mempelajari Ilmu Falak memiliki beberapa kepentingan seperti, untuk pengembangan ilmu pengetahuan, untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, muncullah para ilmuwan Muslim terkemuka pada abad-abad kemajuan Islam yang mengembangkan Ilmu falak melalui hasil karya yang memberikan konstribusi besar terhadap pengembangan ilmu pengetahuan modern. Kemudian untuk kepentingan ibadah
Ilmu Falak dalam Islam umumnya membahas tentang yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, diantaranya seperti penentuan arah kiblat, waktu shalat, awal bulan dan gerhana. Maka dari itu, dengan mempelajari Ilmu Falak kita dapat mengetahui kemana arah kiblat yang tepat, memastikan waktu shalat yang menjadi syarat sahnya shalat, kita juga dapat melakukan Rukyatul Hilal dan menghitung waktu terjadinya gerhana, baik gerhana Matahari ataupun Gerhana Bulan sehingga kita bisa mengetahui juga kapan sholat sunah gerhana dilaksanakan.
Dengan keadaan demikian maka keberadaan Ilmu Falak sangat penting bagi umat Muslim, karena sangat terkait dengan sah atau tidaknya ibadah yang dilakukan. Dan dengan Ilmu Falak dapat menumbuhkan keyakinan seseorang dalam melakukan ibadah. Sehingga ibadahnya bisa lebih khusyuk.
Ilmu Falak yang membahas arah kiblat secara garis besar yaitu menghitung berapa besar sudut yang diapit oleh garis meridian yang melewati suatu tempat yang dihitung arah kiblatnya dengan lingkaran besar yang melewati tempat yang bersangkutan dan Kak’bah, serta menghitung jam berapa Matahti itu memotong jakur menuju Kak’bah.
Dalam penentuan waktu shalat pada dasarnya menghitung waktu ketika Matahari berada di titik kulminasi atas dan waktu ketika Matahari berkedudukan pada prediksi pancer pada awal-awal waktu shalat.
Penentuan awal bulan pada dasarnya adalah menghitung kapan terjadinya ijtima’ (konjungsi), yakni di mana posisi Matahari dan Bulan berada pada satu bujur astronomi serta menghitung posisi Bulan tanggal satu (hilal) ketika Matahari terbenam pada hari terjadinya konjungsi tersebut.
Sedangkan dalam pokok bahasan penentuan gerhana, secara garis besar adalah menghitung terjadinya kontak antara Matahari dan Bulan, yakni kapan Bulan mulai menutupi Matahari dan lepas darinya pada saat terjadi gerhana Matahari dan kapan Bulan mulai masuk pada bayangan umbra Bumi serta keluar dari bayangan tersebut pada saat terjadi gerhana Bulan.
Dikarenakan Ilmu Falak sendiri merupakan ilmu yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan juga untuk kepentingan ibadah, sehingga sampai saat ini ilmu falak terus dikaji dan terus dipelajari.
Daftar Pustaka
Butar-Butar, Arwin Juki Rakhmadi. 2018. Pengantar Ilmu Falak. Depok. Rajawali Pers
Izzudin, Ahmad. 2012. Ilmu Falak Praktis Metode Hisab-Rukyat Praktis dan Solusi Permasalahannya.Semarang. Pustaka Rizki Putra
Butar-Butar, Arwin Juki Rakhmadi. 2014. Problematika Penentuan Awal Bulan Diskursus Antara Hisab dan Rukyat. Malang. Madani
Arifin, Zainul. 2012. Ilmu Falak Cara Menghitung dan Menentukan Arah Kiblat, Rashdul Kiblat, Awal Waktu Shalat, Kalender Penanggalan, Awal Bulan Qamariah (Hisab Kontemporer).Yogyakarta.Lumbungkita.
R.Turner, Howard.1997. Sains Islam Yang Mengagumkan Sebuah Catatan Terhadap Abad Pertengahan. Bandung. Nuansa.