Muhammad Hidayat, M.Pd
Wakil Kepala Observatorium Ilmu Falak UMSU
Kalender Islam Global (KIG) bertujuan untuk menciptakan kalender pemersatu sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam menentukan hari ibadah di Indonesia maupun di dunia. Untuk menciptakan Kalender Islam Global tersebut harus merumuskan kriteria apa yang digunakan.
Adapun narasumber pada seminar Temu Kerja Hisab Rukyat 2020 ini ialah :
Prof. Dr. Thomas Djamaluddin M.Sc. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Dan Prof. Dr. H. Susiknan, M.Ag. Profesor Ilmu Astronomi Islam-Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam paparan Prof. Thomas pada akhir persentasinya menyampaikan :
- Berdasarkan analisis plus-minus konsep KIG Turki 2016 dan KIG Rekomendasi Jakarta 2017 mempunyai prospek lebih baik diimplementasikan di Indonesia.
- Dari segi konsepnya lebih sederhana dan dari segi jumlah negara yang segera mengimplementasikan lebih banyak, Konsep KIG segera bisa terwujud di tingkat regional.
- Rekomendasi Jakarta 2017 juga merekomendasikan agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) bisa menjadi otoritas kolektif dalam implementasi KIG. Diharapkan implementasi di tingkat regional Asia Tenggara bisa disusul dengan implementasi di banyak negara-negara OKI.
Prof Thomas merupakan penggagas dari kriteria rekomendasi Jakarta 2017 yang telah dilaksanakan Pada 2017 Seminar Internasional Fikih Falak bertema “Peluang dan Tantangan Implementasi Kalender Global Hijriah Tunggal” 28-30 November 2020. Rekomendasi Jakarta 2017 memilki kriteria elongasi minimal 6,4 derajat dan tinggi minimal 3 derajat dengan markaz Kawasan Barat Asia Tenggara.
Sedangkan dalam paparan Prof susiknan pada akhir persentasinya menyampaikan :
- Selama 10 tahun (120 bulan) kriteria Turki 2016 lebih memenuhi syarat Kalender Islam Global dibandingkan Rekomendasi Jakarta 2017.
- Kriteria 3,64 memiliki peluang untuk dijadikan kriteria kalenderi Islam Global dengan memperhatikan perkembangan visibilitas hilal masa kini.
Setiap kriteria yang diusulkan tentu memilki kelebihan dan kekurangan, tinggal bagaimana menjadi kesepakatan bersama, kriteria yang dibangun pada muktamar Turki 2016 maupun di Indonesia pada Rekomendasi Jakarta 2017 masih memilki permasalahan. Permasalahannya terletak pada sebuah kritera yang akan mengakibatkan ada suatu wilayah yang sudah terpampang jelas hilalnya namun menunda masuknya awal bulan sedangkan kriteria lain akan mengakibatkan sebuah daerah yang belum wujud hilalnya akan memasuki hari berikutnya.
Inilah solusi yang hendak dicari penyelesaiannya namun pada prinsipnya kalender Islam Global dibangun agar umat Islam tidak ada perbedaan dalam menentukan awal bulan hijriyah.
Semoga hal ini segera terwujud walaupun banyak pertanyaaan yang harus dianalisis secara baik.
Kata kunci pada seminar ini ialah : Kesepakatan, Fiqh dan Sains.
Seminar ini berlangsung pada 08 Oktober 2020 yang dilakukan secara daring dan luring.
Acara ini juga dihadiri kepala OIF UMSU sebagai salah satu Tim Pakar Falak Kementrian Agama Republik Indonesia.