Oleh : Marataon Ritonga, S.Pd.I*
Sekretaris OIF UMSU
Dalam penetapan awal Bulan Qamariah, memiliki berbagai metode yang menjadikan dasar dalam penentuannya, yaitu metode hisab dan metode rukyat. Hisab merupakan sistem perhitungan yang didasarkan pada peredaran Bulan dan Bumi mengelilingi Matahari. Sedangkan rukyat sering disebut juga dengan rukyat al-Hilal adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk melihat hilal atau Bulan sabit muda setelah terjadi konjungsi/ijtimak. Dalam penentuan awal Bulan Qamariah, baik hisab maupun rukyat keduanya mempunyai sasaran yang sama, yaitu untuk mencari hilal. Berikut ini beberapa metode penentuan awal Bulan Qamariah di Indonesia:
A. Muhammadiyah
Muhammadiyah dengan konsep wujudul hilal tidak mensyaratkan rukyat untuk menentukan awal Bulan melainkan cukup dengan posisi hilal di atas ufuk berapapun ketinggiannya.
B. Nahdlatul Ulama/NU
NU mensyaratkan ru’yah bi al -fi’l jika tidak berhasil rukyat akan mengambil kesimpulan dengan melakukan istikmal. Dikalangan fukaha klasik dan kontemporer hukum melakukan rukyatul hilal adalah suatu keharusan kolektif [fardhu kifayah]. Pengamatan hilal juga merupakan bagian integral dan dalam Islam tidak dapat diabaikan. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa nash-nash tentang rukyat tersebut bersifat tunduk-patuh [ta’abbudy].
C. Pemerintah/Kementerian Agama
Pemerintah bertujuan sebagai penengah bagi mazhab hisab dan rukyat atau bagi Muhammadiyah dan NU. Imkan rukyat [batas] kemungkinan hilal dapat dirukyat. Imkan rukyat juga sering disebut dengan visibilitas hilal. Imkan rukyat bagi pemerintah hanya dijadikan sebagai parameter kebenaran hasil rukyat, apabila rukyat berada di atas batas imkan rukyat maka kemungkinan hasil rukyat akan diterima dan pengumuman finalnya akan diumumkan melalui sidang isbat. Kriteria pemerintah ini banyak mendapat kritikan dari kalangan ahli ilmu falak atau astronomi karena kriteria ini dilihat tidak ilmiah dan ada kesan mengabaikan ilmu pengetahuan.
Penetapan awal Bulan di Indonesia, harus diakui betapa kuatnya dominasi keormasan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama/NU, Persis serta ormas-ormas Islam lainnya. Ormas Islam di Indonesia, tidak jarang memiliki perbedaan dalam menetapkan awal Bulan Qamariah, bahkan dengan pemerintah juga bisa berbeda. Ormas Islam di Indonesia sangat sulit untuk dipersatukan dalam hal penentuan awal Bulan Qamariah karena beberapa ormas masih memiliki landasan fikih yang berbeda terhadap penentuan awal Bulan Qamriah.
Musyawarah/temu kerja hisab dan rukyat hampir setiap tahun selalu diadakan dan menghadirkan berbagai ahli mulai dari: ahli hisab, ahli rukyat, ahli dari perguruan tinggi, ahli observatorium dan planetarium serta para peggiat ilmu falak ataupun astronomi yang ada di Indonesia. Akan tetapi sampai sekarang saya sebagai masyarakat tidak pernah mengetahui apa isi dan hasil kegiatan tersebut. Apakah sudah mendapatkan kriteria yang sudah disepakati atau masih memperdebatkan kriteria masing-masing.
Menurut penulis, selain metode yang digunakan berbeda , dan kriteria yang berbeda juga, namun salah satu yang menjadi faktor dalam penyatuan dalam menentukan awal Bulan adalah karena masih berpegang kepada pendapat para mazhab dalam menentukan awal Bulan. Sama-sama kita ketahaui mazhab yang tersebar di Indonesia ada empat yaitu: Mazhab Maliki, Mazhab Syafii, Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi. Dari keempat mazhab tersebut yang mendukung penggunaan hisab dalam penentuan awal Bulan Qamariah adalah Mazhab Syafii walaupun beberapa ulama di dalam mazhab Syafii juga masih menggunakan rukyat dalam menetapkan awal Bulan Qamariah.
Sudah saatnya umat Islam dapat menyepakati atau setidaknya ada kriteria tunggal yang dijadikan landasan dalam penentuan awal Bulan Qamariah, sehingga kedepan umat Islam tidak lagi disibukkan dengan adanya perbedaan yang mengarah pada pertentangan dan perselisihan dalam penentuan awal Bulan, terutama yang berkaitan dengan masalah Ibadah. Untuk sementara paling tidak diberlakukan khusus di Indonesia terlebih dahulu untuk memulai langkah awal dalam penyatuan awal Bulan Qamariah diseluruh dunia.
Kesimpulan dari tulisan singkat ini adalah problem dalam penentuan awal Bulan Qamariah di Indonesia disebabkan oleh:
- Penggunaan metode yang berbeda yaitu antara hisab dan rukyat.
- Perbedaan kriteria yang masih berpegang pendapat para mazhab.
- Adanya perpedaan kriteria dikalangan ahli hisab itu sendiri.
- Perbedaan dikalangan ahli rukyat itu sendiri