Dalam berbagai kitab fiqih, para ulama telah bersepakat bahwa keabsahan ibadah utama umat Islam yaitu shalat, salah satunya ditentukan oleh ketepatan menghadap arah kiblat. Karena itulah menghadap kiblat tidak dapat dilepaskan dari umat Islam. Kiblat yang dimaksud dalam hal ini adalah ka’bah (Baitullah) di Mekah. Ka’bah ini merupakan satu arah yang menyatukan arah segenap umat Islam dalam melaksanakan shalat.
Tidak Jarang masih dapat kita temukan diberbagai daerah dibelahan bumi ini, terutama bangunan ibadah umat Islam (masjid) yang masih menghadapkan bangunan tersebut ke arah Barat secara sempurna, dengan kata lain shaff yang berada di dalam bangunan tersebut pun mengikuti arah bangunan tersebut. Tentunya bagi para ahli ilmu falak sudah mengetahui kemanakah shaff akan menghadap yang lebih akurat ketika melakukan ibadah salat.
Kini OIF UMSU dapat menjawab problematika umat saat ini terkait arah kiblat. OIF (Observatorium Ilmu Falak) adalah satu lembaga astronomi yang dimiliki Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang berlokasi di Jl. Denai Gedung Pascasarjana UMSU Lantai 7. OIF UMSU memiliki beberapa aktivitas yang biasa dilakukan diantaranya, observasi dan penelitian benda-benda langit, memberikan edukasi astronomi bagi masyarakat umum dan kunjungan dari berbagai tingkat sekolah, juga dapat memberikan jasa pengakurasian arah kiblat di tempat-tempat ibadah (masjid-masjid) yang ada di Kota Medan maupun diluar Kota Medan, dan lain-lain.
Berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Badan Kenaziran Masjid (BKM) Baitul Haq Pengadilan Negeri Medan kelas I-A khusus yang ditandatangani langsung oleh ketuanya, Bapak Muhd. Ali Tarigan, SH yang dilayangkan ke Kantor OIF UMSU beberapa waktu lalu, Tim OIF UMSU pun melakukan pengakurasian arah kiblat di lokasi tersebut. Setelah dilakukannya pengukuran maka diketahui pula perpalingan arah kiblatnya mencapai 26 derajat. Dengan demikian maka shaff salat ada di dalam masjid pun harus di miringkan, dengan kata lain tidak lagi mengikuti lurusnya arah bangunan masjid. Ini sudah menjadi konsekuensi umat Islam yang mana ketika melaksanakan salat harus menghadap ke arah bangunan Ka’bah yang ada di Kota Mekah.