Jum’at, 19 Oktober 2018 M/ 10 Safar 1440 H
Pada hari ini telah disepakati bersama antara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe dengan Lembaga Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara sebuah Memorandum of Agreement. Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh DR. Mahli, MA selaku Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe yang dalam hal ini sebagai pihak pertama dan oleh DR. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA selaku Kepala Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi kegiatan penelitian, praktik Astronomi/ Ilmu Falak dan pengabdian masyarakat. Bagi pihak Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, kerjasama ini merupakan tindak lanjut hadirnya Program Studi Ilmu Falak yang saat ini telah memasuki tahun kedua. kerjasama ini akan berlangsung dalam jangka waktu 2 tahun dan akan diperpanjang atau ditinjau kembali secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.
Beberapa waktu yang lalu OIF UMSU juga pernah melakukan kerjasama serupa dengan pihak Program Pascasarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yang hingga saat ini masih berjalan.
Memandang dengan kerja sama ini, OIF UMSU dapat melebarkan sayapnya hingga ke wilayah Aceh untuk melakukan berbagai kegiatan pengabdian masyarakat terkait pengukuran arah kiblat maupun kegiatan edukasi lainnya yang turut menjadi bentuk kontribusi OIF UMSU di bidang Astronomi dan Ilmu Falak. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak serta bagi masyarakat secara luas.