Berbagai catatan sejarah menyatakan tahun kelahiran Nabi Saw adalah pada Tahun Gajah (‘am al-fil). Menjadi problem, tahun berapakah–baik menurut kalender Matahari maupun kalender Bulan–tahun gajah itu? Menurut al-Mas’udi (w. 346 H) dalam “Muruj adz-Dzahab”, kelahiran Nabi Saw adalah tahun 882 menurut Tahun Iskandar. Tahun (Kalender) Iskandar adalah kalender sistem Matahari yang ditetapkan di era Alexander Agung. Tahun 882 menurut Kalender Iskandar apabila di konversi ke tahun Miladiyah berarti tahun 571 M. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa kelahiran baginda Nabi Saw adalah pada tahun ini (tahun 571 M). Ini diperkuat dengan fakta bahwa ketika Nabi Saw dilahirkan, pada waktu itu raja Persia yang bernama Kisra sedang berkuasa. Menurut Ibn al-Atsir, dari sejak Nabi Saw lahir, raja Kisra masih berkuasa selama 7 tahun 8 bulan sebelum wafat pada bulan Maret tahun 579 M. Raja Kisra sendiri mulai berkuasa sejak tahun 531 M, dengan demikian selama hidupnya ia berkuasa selama 47 tahun 8 bulan, atau persis 40 tahun sebelum baginda Nabi Saw dilahirkan. Berdasarkan informasi Ibn al-Atsir ini sekali lagi kita dapat menyimpulkan bahwa Nabi Saw dilahirkan tahun 571 M.
Hal ini diperkuat lagi dengan pernyataan Ibn Abi Ilyas (Ibn al-‘Amid) pengarang “Mukhtashar at-Tawarikh” yang menyatakan ketika Kisra wafat, Nabi Muhammad Saw pada waktu itu berusia 8 tahun (menurut Ibn al-Atsir 7 tahun 8 bulan). Karena itu ketika Nabi Saw berada pada usia 8 tahun, sekitar bulan Maret raja Kisra wafat. Karena itu tanggal dan bulan kelahiran Nabi Saw tidak jauh dari peristiwa ini. Adapun tahunnya kita sudah menemukan kejelasan yaitu tahun 571 M.
Ibn Abi Syukr al-Andalusi (salah seorang astronom asal Andalusia) seperti dikutip Mahmud Pasya al-Falaky (w. 1885 M) memperjelas lagi bahwa kelahiran Nabi Saw adalah tahun 882 menurut Tahun Iskandar. Selanjutnya ia mengatakan tahun kelahiran Nabi Saw itu bertepatan dengan terjadinya konjungsi (ijtimak) antara Saturnus dan Juviter. Menurut Mahmud Pasya, secara astronomis konjungsi Saturnus dan Juviter itu terjadi antara 29 atau 30 Maret 571 M, dimana konjungsi ini dikenal sebagai konjungsi agama Islam (iqtiran al-millah al-islamiyyah) atau “iqtiran al-millah”. Pernyataan Ibn Abi Syukr ini diperkuat lagi melalui informasi sebuah naskah (manuskrip) karya Ahmad bin Abd al-Jalil berjudul “Kitab al-Qiranat” yang menyebutkan bahwa kelahiran Nabi Saw adalah tahun 571 M setelah 29 Maret. Dari data ini kita dapat menyimpulkan bahwa kelahiran Nabi Saw adalah sesudah bulan Maret 571 M. Namun yang lebih penting sesungguhnya kapan hari, tanggal dan bulan kelahiran baginda Nabi Saw?
Mengenai rekonstruksi hari, tanggal dan bulan kelahiran Nabi Saw terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dan sejarawan. Dalam sebuah riwayat dari Qatadah ra dijelaskan, ketika Rasulullah Saw ditanya mengenai hari Senin, beliau Saw menjawab hari itu adalah hari ia dilahirkan (HR. Muslim). Hari senin sebagai hari lahir Nabi Saw ini telah populer dan menjadi kesepakatan dikalangan ulama.
Mahmud Pasya al-Falaky (w. 1885 M)dalam karyanya “at-Taqwim al-‘Araby Qabla al-Islam wa Tarikh Milad ar-Rasul wa Hijratuhu” menyimpulkan bahwa kelahiran Nabi Saw adalah pada bulan Rabiul Awal, dimana ini merupakan pendapat masyhur dan disepakati oleh para penulis sejarah. Namun dalam hal penentuan tanggal, terjadi perselisihan pendapat. Mahmud Pasya menyatakan ada tiga pendapat mengenai ini, yaitu tanggal 8, tanggal 10, dan tanggal 12. Namun menurut Ibn Salim (Syams ad-Din Muhammad bin Salim) dalam karyanya “al-Jafr al-Kabir” menyatakan Nabi Saw lahir pada hari Senin bulan Rabiul Awal, bertepatan tanggal 20 Nîsân tahun Gajah, yaitu pada saat raja Kisra berkuasa. Nîsân adalah bulang ketujuh dalam penanggalan Iskandar, dan dalam konteks ungkapan Ibn Salim disini, Nîsân berarti bertepatan dengan bulan April.
Berdasarkan tabel astronomis ‘Largeteau’ yang dikutip Mahmud Pasya, ijtimak hakiki bulan-matahari terjadi pada 10 April 571 M, sekitar jam 09:41 waktu Mekah. Menurut Mahmud Pasya, pada kondisi ini hilal tidak mungkin terlihat dengan mata telanjang, melainkan keesokan harinya yaitu tanggal 11 April. Berdasarkan fenomena astronomis ini, maka awal bulan kamariah baru dimulai pada tanggal 12 April 571 M.
Bila merujuk pendapat Ibn Salim yang menyatakan bahwa Nabi Saw lahir pada tanggal 20 April, sedangkan tahunnya = 571 M, maka bila di rekonstruksi kebelakang, 20 April 571 M akan bertepatan dengan hari Senin, 09 Rabiul Awal tahun –53 H (53 tahun sebelum Hijrah). Karena itu riwayat-riwayat yang mengemukakan kelahiran Nabi Saw tanggal 8, 10, atau 12 Rabiul Awal, berdasarkan rekonstruksi astronomis ini secara otomatis tertolak. Sebab tanggal 8 berarti hari Ahad, tanggal 10 berarti hari Selasa, dan tanggal 12 berarti hari Kamis. Seperti diriwayatkan Qatadah ra diatas dan menjadi kesepakatan jumhur ulama, bahwa hari lahir Nabi Saw adalah hari Senin. Maka, kelahiran Nabi Saw adalah: Senin, 09 Rabiul Awal -53 SH = 20 April 571 M.
Ditulis Oleh: Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA – Kepala Observatorium Ilmu Falak UMSU